PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengakap tiga orang terduga pengedar dan mengamankan barang bukti sebanyak 22 sachet narkotika jenis sabu di Kecamatan Ampibabo.
“Ketiga terduga pelaku yang diketahui berinisial MFA (25), AR (24) dan HE (39) diamankan di Kecamatan Ampibabo, pada Rabu 07 Mei 2025 di rumah salah seorang pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, dalam keterangan resminya di Pargi, Senin, 12 April 2025.
Baca Juga: Remaja 14 Tahun Jalani Proses Hukum, Meski Sempat Lalui Mediasi
Dalam penggledahan, menurutnya, personel Polres Parimo menemukan 22 sachet plastik bening narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan berat +7,31 gram.
Selain itu, lima korek api gas, dua alat hisap sabu, dua potongan pipet, dua sachet plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, satu tas samping warna hitam merk progres, dan satu kaca pyrex.
“Dalam pemeriksaan pelaku MFA, diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial FE yang saat ini masih buron,” kata dia.
Atas perbutannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menambahkan, Polres Parimo terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika, sebagai wujud mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda serta masa depan bangsa.
Ia mengimbau, masyarakat mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Apabila mendapatkan informasi terkait kasus tersebut, segera menginformasikan ke pihak Kepolisian terdekat ataupun Polres Parimo.
Sebab, pemberantas narkoba bukan hanya tugas aparat Kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, untuk melindungi generasi muda serta memastikan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia
Baca Juga: Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu di Empat Lokasi Berbeda
“Jika ada yang mengatasnamakan anggota Polres Parimo maupun Kasat Resnarkoba dan meminta sesuatu yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ataupun dalam rangka penyidikan narkoba yang sedang ditangani satuan Resnarkoba, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.







Komentar