PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah meringkus seorang pria berinisial NU (21), yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mepanga.
“Pelaku NU ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, dalam keterangan resminya, Rabu, 14 Mei 2025.
Baca Juga: Dua Pemuda di Parigi Utara Ditangkap Polisi Lantaran Kedapatan Bawa Sabu
Ia mengatakan, petugas menemukan sebanyak 18 sachet sabu yang dibungkus di dalam tisu saat melakukan penggeledaan badan serta rumah pelaku.
Barang haram tersebut, kata dia, sempat dibuang pelaku di dalam lubang kloset ketika dilakukan penggeledaan di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial WA, yang masih buron saat ini.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Parimo. NU akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Ia menegaskan, Polres Parimo terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika, untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto guna melindungi generasi masa depan bangsa.
Tarigan mengimbau, masyarakat untuk mewaspadai serta berperan dalam memberntas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan menyampaikan informasi ke pihak Kepolisian terdekat.
Baca Juga: Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu di Empat Lokasi Berbeda
“Apabila ada yang mengatasnamakan Anggota Polres Parimo maupun Kasat Narkoba dan meminta sesuatu yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ataupun dalam rangka penyelidikan yang sedang ditangani segera laporkan,” pungkasnya.







Komentar