Dirjen ATR: Regulasi Lambat Hambat Optimasi Kawasan Industri di Indonesia

JAKARTA, theopini.id – Meski ribuan hektare kawasan industri telah dialokasikan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pemanfaatan lahan di Indonesia masih jauh dari optimal.

Kementerian ATR/BPN menyoroti hambatan utama bukan pada ketersediaan ruang, melainkan pada proses eksekusi dan regulasi yang lamban.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Percepatan LP2B untuk Kurangi Jumlah Alih Fungsi Lahan

“Lebih dari 90% kawasan industri yang ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Ini bukan karena lahannya tidak ada, tetapi karena izin dan kesiapan dokumen belum maksimal,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam Dialog Nasional Munas IX Himpunan Kawasan Industri Indonesia di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

BACA JUGA:  KKP Dorong Peningkatan Konsumsi Ikan untuk Penanganan Gizi Nasional

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, di Pulau Sumatera misalnya, dari 185.412 hektare kawasan industri yang dialokasikan, baru sekitar 13.000 hektare atau hanya 7% yang benar-benar dimanfaatkan. Sementara di Pulau Jawa, dari 350.539 hektare, hanya sekitar 34.000 hektare (9,75%) yang digunakan.

“Persoalan kita bukan lagi menyusun rencana, tapi mengeksekusinya. KKPR belum lengkap, RDTR belum semua masuk sistem OSS, dan penguasaan lahannya masih tersebar,” jelasnya.

Ia menambahkan, lambannya integrasi RDTR ke sistem OSS menjadi salah satu penghambat serius bagi investor. Hingga pertengahan 2025, baru 367 RDTR yang terintegrasi dari target 2.000 dokumen.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Capaian RDTR dan Kualitas OSS

“Kalau RDTR belum online dan izin KKPR belum bisa keluar cepat, investor pasti menahan diri,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian ATR/BPN menyediakan bantuan teknis dan anggaran kepada pemerintah daerah guna menyusun dan mensinkronkan RDTR.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Back up Berlapis dalam Sertipikat Elektronik

Upaya ini, dianggap krusial demi mempercepat transformasi tata ruang menjadi instrumen percepatan investasi.

“Dengan RDTR yang jelas dan izin yang cepat, maka lahan yang selama ini menganggur bisa segera dikembangkan. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal arah pembangunan nasional,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar