PARIMO, theopini.id – Ribuan guru di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah belum menerima tunjangan sertifikasi triwulan kedua akibat kendala validasi data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, Farid, dari sekitar 3.000 guru yang terdaftar dalam Dapodik, baru 325 guru yang menerima pencairan dana sertifikasi untuk triwulan kedua tahun ini.
Baca Juga: Kemenag Bekali Peserta Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah
“Sekarang penyaluran sertifikasi guru sudah masuk TW dua dan TW satu sudah selesai beberapa bulan kemarin,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, hambatan utama terletak pada ketidaksesuaian data antara laporan guru dan sistem Dapodik.
Misalnya, beban mengajar yang belum mencapai 24 jam per minggu serta ketidaksesuaian antara mata pelajaran yang diajarkan dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
“Jadi kendala para guru ini dalam Dapodik diakibatkan tidak sesuai dengan data masing-masing guru, sehingga menjadi kendala mereka. Maka guru harus melengkapi kekurangannya,” jelasnya.
Di sisi lain, proses pencairan tunjangan profesi guru juga mengalami perubahan secara struktural. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025, kewenangan penyaluran dana sertifikasi kini sepenuhnya berada di tangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jika dana ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya diproses oleh Disdikbud Parimo ke rekening guru melalui bank pada 2024, kini alur penyaluran lebih terpusat langsung dari kementerian.
Meski penyaluran triwulan pertama telah tuntas, pemerintah daerah berharap proses di triwulan ketiga bisa berjalan lebih lancar.
Baca Juga: Menteri Nusron Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
“Saat ini, sudah mau masuk di TW tiga untuk dicairkan,” kata dia.
Ia mengimbau para guru untuk segera memperbarui dan melengkapi data masing-masing di Dapodik, agar pencairan tunjangan tidak lagi tertunda.
Baca berita lainnya di Google News















