the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Ampibabo, Barang Bukti 10 Paket Siap Edar

the OPINIbythe OPINI
22 Juli 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Juli 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Ampibabo, Barang Bukti 10 Paket Siap Edar

Seorang pria, warga Ampibabo ditangkap Polres Parimo, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id — Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial WA (33), warga Kecamatan Ampibabo, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, dengan barang bukti sebanyak 10 paket sabu siap edar seberat total 4,5 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan di Parigi, Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Kian Mengkhawatirkan, Polda Sulteng Musnahkan 40 Kg Sabu

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba di pinggir jalan wilayah Ampibabo. Saat penggeledahan badan dan sepeda motor milik pelaku, polisi menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di saku celana sebelah kanan.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

Dari hasil interogasi di tempat kejadian, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. WA kemudian dibawa ke Mapolres Parimo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat isap (bong), korek api, plastik klip kosong, serta sebuah kotak kecil tempat penyimpanan sabu.

Kini, pelaku WA telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan juga menyatakan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Parimo.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, serta mendukung program nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, termasuk jika ada oknum yang mengatasnamakan anggota kepolisian untuk kepentingan pribadi.

“Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, atau ada pihak yang mencatut nama Polres atau Kasat Narkoba untuk urusan seperti ini, segera laporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres,” tegasnya.

Baca Juga: Sulteng Jadi Sasaran Serius Peredaran Narkoba, Gubernur Anwar Hafid: Ini Bahaya Laten

Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Kita harus bersama-sama menjaga anak-anak kita dari jerat narkoba. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi menyangkut masa depan bangsa,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KasusNarkoba#KecamatanAmpibabo#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Diingatkan, Lambat Terbitkan PBG dan BPHTB Bisa Hambat Program 3 Juta Rumah

Next Post

Bupati Parimo Salurkan Santunan Duka untuk Keluarga Korban Longsor di Tirtanagaya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026
Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

24 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

21 Juli 2026
Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

23 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

Pembangunan Jembatan Gantung Masungkang Dimulai, Gubernur Sulteng Percepat Akses Aman bagi Warga

25 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In