JAKARTA, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) diingatkan mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai langkah nyata mewujudkan Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan, percepatan layanan administratif seperti PBG dan BPHTB tidak hanya soal birokrasi, tapi menyangkut hak dasar warga atas tempat tinggal yang layak.
Baca Juga: Mendagri Pemda Wajib Dukung Program Tiga Juta Rumah
Ia mengingatkan, hambatan di tingkat daerah akan berdampak langsung pada keberhasilan program tersebut.
“Teman-teman kepala daerah, jangan merasa kecil hati PAD-nya berkurang. Masa kita mau narik dari orang yang tidak mampu,” kata Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang sekaligus membahas evaluasi dukungan Pemda dalam program tiga juta rumah di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Ia mengatakan, pemerintah pusat sendiri telah menetapkan kebijakan pembebasan retribusi sebagai insentif untuk mempercepat pembangunan rumah layak huni di berbagai wilayah.
Kebijakan ini, merupakan hasil kesepakatan lintas kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Sistem pendataan daring melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pun disiapkan, untuk memantau penerbitan PBG dan BPHTB secara real-time.
Hingga kini, data SIPD mencatat sebanyak 47.654 PBG dan 244.722 BPHTB telah diterbitkan. Mendagri meminta Pemda aktif memperbarui data ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data dokumen dengan kondisi fisik rumah yang telah dibangun atau direnovasi.
Artinya, keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan kerja Pemda.
Ia juga mengingatkan, program tiga juta rumah termasuk dalam daftar Program Strategis Nasional yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Akselerasi Program PKG dan Tiga Juta Rumah
Kegagalan Pemda dalam mendukung program ini dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk teguran hingga pemberhentian kepala daerah.
“Program ini perlu dukungan nyata. Ada risiko hukum jika tidak dijalankan sesuai aturan. Kita bicara tentang kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat,” tegasnya.
Baca berita lainnya di Google News
















