the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polsek Ampibabo Ringkus Perempuan Pengedar, Sita 20 Paket Sabu 23,09 Gram

the OPINIbythe OPINI
14 Agustus 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Agustus 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polsek Ampibabo Ringkus Perempuan Pengedar, Sita 20 Paket Sabu 23,09 Gram

Barang bukti 20 paket sabu seberat 23,09 gram beserta uang tunai, alat hisap, dan perlengkapan lainnya, serta tersangka SP yang diamankan Polsek Ampibabo, Parigi Moutong, Rabu, 13 Agustus 2025. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id – Sebanyak 20 paket kecil sabu dengan berat bruto 23,09 gram, uang tunai Rp1.036.000, serta peralatan hisap menjadi barang bukti yang diamankan Polsek Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Barang bukti itu, diamankan saat meringkus SP, perempuan yang diduga kuat mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Ampibabo, pukul 09.00 WITA, Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga: Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Ampibabo, Barang Bukti 10 Paket Siap Edar

Penggerebekan yang dipimpin Bripka Inyoman Arnawayasman ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah SP.

Baca Juga

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Polisi bergerak cepat, mengamankan tersangka, lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sabu siap edar beserta perlengkapannya.

“Barang tersebut diakui SP sebagai titipan dari suaminya, R, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri,” jelas Kapolsek Ampibabo, IPTU Safrin H Abdullah dalam keterangan resminya, Kamis, 14 Agustus 2025.

Ia menegaskan, SP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

“Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan mimpi, keluarga, dan masa depan. Jangan pernah mencoba,” tegasnya.

Baca Juga: Mantan Pegawai Alfamidi di Parimo Ditangkap Usai Gasak Rp6,3 Juta

Polsek Ampibabo mengimbau, masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami akan terus menutup ruang gerak para pengedar di bumi Parigi Moutong,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #parigimoutong#PolresParimo#PolsekAmpibabo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pramuka Didorong Jadi Pilar Generasi Muda dan Ketahanan Pangan Bangsa

Next Post

Sepak Bola Dangdut Nambaso Meriahkan HUT ke-80 RI di Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026
Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

Berbekal Informasi Warga, Polsek Bungku Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

19 Juli 2026
Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

Polsek Lamala Evakuasi Pencari Ikan yang Ditemukan Meninggal di Pantai Binotik

19 Juli 2026
Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 41 km TimurLaut KAB-GAYOLUES-ACEH

22 Juli 2026
DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026
Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026
Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

22 Juli 2026
Fraksi Keadilan Rakyat: Opini WTP Bukan Tolak Ukur Keberhasilan Pengelolaan APBD

Fraksi Keadilan Rakyat: Opini WTP Bukan Tolak Ukur Keberhasilan Pengelolaan APBD

22 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Disdikbud Gorontalo Pastikan Jam Masuk Sekolah Tetap Normal Usai Final Piala Dunia

Disdikbud Gorontalo Pastikan Jam Masuk Sekolah Tetap Normal Usai Final Piala Dunia

19 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wawali Imelda Minta OPD Disiplin Jalankan Program Pengendalian Inflasi

Wawali Imelda Minta OPD Disiplin Jalankan Program Pengendalian Inflasi

16 Juli 2026
Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

21 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In