Polsek Ampibabo Ringkus Perempuan Pengedar, Sita 20 Paket Sabu 23,09 Gram

PARIMO, theopini.idSebanyak 20 paket kecil sabu dengan berat bruto 23,09 gram, uang tunai Rp1.036.000, serta peralatan hisap menjadi barang bukti yang diamankan Polsek Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Barang bukti itu, diamankan saat meringkus SP, perempuan yang diduga kuat mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Ampibabo, pukul 09.00 WITA, Rabu, 13 Agustus 2025.

Baca Juga: Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Ampibabo, Barang Bukti 10 Paket Siap Edar

Penggerebekan yang dipimpin Bripka Inyoman Arnawayasman ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah SP.

Polisi bergerak cepat, mengamankan tersangka, lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sabu siap edar beserta perlengkapannya.

“Barang tersebut diakui SP sebagai titipan dari suaminya, R, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri,” jelas Kapolsek Ampibabo, IPTU Safrin H Abdullah dalam keterangan resminya, Kamis, 14 Agustus 2025.

Ia menegaskan, SP dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

“Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan mimpi, keluarga, dan masa depan. Jangan pernah mencoba,” tegasnya.

Baca Juga: Mantan Pegawai Alfamidi di Parimo Ditangkap Usai Gasak Rp6,3 Juta

Polsek Ampibabo mengimbau, masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami akan terus menutup ruang gerak para pengedar di bumi Parigi Moutong,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar