PARIMO, theopini.id – BKPSDM Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah mengusulkan sebanyak 3.527 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, yang sudah dinyatakan lulus. Dari jumlah itu, terdapat empat orang yang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri.
“Empat orang meninggal, dan satu mengundurkan diri karena ikut suami pindah ke luar daerah dan mengurus anak kecil. Untuk yang meninggal, harus ada akta kematian,” jelas Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parimo, Andi Lendika Sulistiyawan.
Baca Juga: Bupati Parimo Instruksikan Percepatan Penyaluran SK dan Gaji 3.527 PPPK
Ia mengatakan, untuk yang mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Semua dokumen itu, dilaporkan ke BKN.
Proses pembatalan usulan PPPK, kata dia, juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Setelah data calon diinput ke sistem BKN.
Menurutnya, pembatalan harus melalui mekanisme resmi dan persetujuan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dari total 3.527 formasi PPPK yang lulus, terdiri dari 352 tenaga kesehatan, 2.007 tenaga guru, dan sisanya tenaga teknis. Lima formasi tersebut, berkurang akibat meninggal dunia dan pengunduran diri.
“Informasi pemerintah hanya boleh disebarkan oleh pihak yang ditunjuk, misalnya Dinas Kominfo, protokol, atau media center. PPPK tidak boleh sembarangan membagikan informasi yang bukan tugasnya,” tegas Andi.
Baca Juga: 87% PPPK 2024 Sudah Terisi, BKN Ingatkan Instansi Segera Rampungkan Pengangkatan
Ia pun menjelaskan, setiap PPPK memiliki kewajiban dan larangan yang tertuang dalam kontrak kerja. Jika melanggar, dapat berimbas pada sanksi disiplin, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK), yang otomatis menghentikan gaji dan tunjangan.
“PPPK harus menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan sesuai kontrak, mematuhi kewajiban, dan menjauhi seluruh larangan yang telah diatur,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News














