PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria selama 30 hari, mulai 14 Agustus hingga 12 September 2025. Keputusan ini diambil setelah kasus malaria melonjak hingga ratusan kasus di wilayah tersebut.
“Melalui status KLB maka penanganan malaria masif dilakukan guna menekan prevalensinya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parimo, Rivai, Senin, 1 September 2025.
Baca Juga: Parimo Rekomendasikan Status Siaga Darurat untuk KLB Malaria
Ia menjelaskan, penetapan status berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Parimo Nomor: 300.2.2/809/BPBD, tentang status siaga darurat penanganan bencana non alam KLB malaria 2025. Status darurat ini, juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
Data sementara Pemda Parimo mencatat prevalensi malaria mencapai 160 lebih kasus yang menular di lima kecamatan, yakni Sausu, Moutong, Bolano Lambunu, Taopa, dan Kasimbar.
“Saat ini upaya yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan malaria yakni melaksanakan edukasi dan sosialisasi pencegahan serta penanggulangan di Kecamatan Sausu, dengan menyasar sekolah dan masyarakat umum dengan memberikan kiat-kiat terkait langkah pencegahan secara mandiri,” ujar Rivai.
Meski 2024 Kabupaten Parimo telah berstatus eliminasi malaria, tahun ini penyakit tersebut kembali melonjak. Karena itu, penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penanganan kasus, Pemda Parimo melibatkan sekitar sembilan OPD yang tergabung dalam satgas malaria, di mana masing-masing instansi bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
Baca Juga: Status Siaga Malaria Belum Ditetapkan, BPBD Parimo Masih Tunggu Penetapan KLB
“Selain sosialisasi dan edukasi, penanganan lain juga dilakukan instansi teknis (Dinas Kesehatan) dengan melakukan intervensi penanganan medis dan pencegahan,” jelas Rivai.
Segala biaya yang timbul akibat penetapan KLB ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar