Pakai Uang Curian untuk Foya-Foya, Pemuda di Sigi Dibekuk Polisi

SIGI, theopini.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang pemuda berinisial GS (21), warga Dusun III Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, yang nekat beraksi sebagai pencuri bercadar di enam lokasi berbeda. Total kerugian akibat ulahnya ditaksir mencapai Rp177.349.000.

“Semua hasil pencurian habis dipakai untuk kesenangan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sigi, IPTU Siti Elminawati Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 September 2025.

Baca Juga: Polres Sigi Musnahkan 150 Gram Sabu dari 41 Kasus Narkoba

Hasil penyelidikan mengungkap, uang curian digunakan GS untuk membeli ternak sapi, tong air, hingga berfoya-foya, termasuk menyewa perempuan untuk berkencan.

Sementara barang berharga yang digasak dijual kembali, dan hasilnya juga dihabiskan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

Modus pelaku adalah menutup wajah dengan cadar, lalu beraksi pada malam hari ketika korban tertidur. GS masuk dengan cara memanjat tembok dan membongkar rumah maupun kios.

Enam TKP yang disatroni GS yakni rumah warga di Desa Sobowi Dusun Lonja dengan kerugian Rp14,3 juta, dan rumah sekaligus kios barang campuran di Desa Sibowi Rp50 juta.

Kemudian, rumah warga di Desa Sibalaya Selatan Rp50 juta; kios di Desa Kalawara Rp35 juta; toko bangunan di Desa Maku Rp19 juta serta rumah warga di wilayah Dolo Rp9 juta. Semua aksi dilakukan dalam sebulan dengan pola serupa.

“Pelaku beraksi sendirian dan selalu menyasar rumah atau kios pada malam hari,” jelas IPTU Siti Elminawati.

Baca Juga: BNPT Kenalkan Ciri Radikalisme dan Terorisme ke Pemuda Sigi

Kini, pelaku GS telah diamankan di Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya TKP lain.

Atas perbuatannya, GS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar