DPR RI Minta Pemegang Izin Kawasan Hutan di Sulteng Penuhi Kewajiban

PALU, theopini.id Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menekankan, perlunya evaluasi serius terhadap pelaku usaha yang memegang izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Sulawesi Tengah.

“Potensinya besar tapi realitasnya belum memberikan kesejahteraan yang berdampak,” ujarnya dalam kunjungan kerja bersama rombongan di kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulawesi Tengah, Senin, 22 September 2025.

Baca Juga: Tambang Ilegal Babat Hutan Moutong, Masuk Pantauan KPH Dampelas Tinombo

Ia menyebut, para pemegang izin harus berkomitmen penuh melaksanakan kewajibannya, seperti merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH), serta ikut memberdayakan masyarakat sekitar.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido menegaskan, pentingnya keseimbangan ekologi dan ekonomi dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Lebih dari 66 persen wilayah Sulawesi Tengah adalah kawasan hutan dengan beragam fungsi mulai dari konservasi, lindung hingga hutan produksi,” ucapnya.

Ia menguraikan empat hal krusial yang harus menjadi kesepakatan bersama, yakni percepatan akses legal masyarakat terhadap kawasan hutan melalui perhutanan sosial, dan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH).

Baca Juga: Dishut Sulteng Ingatkan Potensi Pelanggaran Tambang Dekat Kawasan Hutan

Kemudian, pengendalian pemanfaatan kawasan hutan, peningkatan sinergitas pusat-daerah, serta pemberdayaan masyarakat adat dan lokal.

“Diskusi kita hari ini, dapat menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan yang mensejahterakan rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar