Kasus Kekerasan Masih Tinggi, AJI Ingatkan Negara soal Tanggung Jawab Lindungi Jurnalis

BANGGAI, theopini.id Suasana pelatihan keamanan holistik jurnalis di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis, 25 September 2025, mendadak hening. Semua mata tertuju pada Erick Tanjung, Divisi Advokasi AJI Indonesia sekaligus Ketua Komite Kekerasan Jurnalis.

Ia lalu membuka data yang mencengangkan: dalam lima tahun terakhir, rata-rata terjadi 70 kasus kekerasan terhadap jurnalis setiap tahun.

“Paling tinggi pada 2023, ada 91 kasus. Tapi dari puluhan korban, hanya sekitar sepuluh yang bersedia didampingi secara hukum. Dan yang benar-benar sampai ke pengadilan, rata-rata hanya dua kasus saja,” ungkap Erick di hadapan 20 peserta pelatihan, yang digelar AJI Kota Palu.

Baca Juga: AJI Palu dan DSLNG Latih Jurnalis Banggai soal Keamanan Holistik

Pernyataan itu, membuka mata banyak peserta, bahwa di balik kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, masih ada jurang besar, kasus-kasus kekerasan mandek di penyelidikan, tanpa pelaku benar-benar dihukum.

“Inilah bentuk impunitas. Dan ketika impunitas langgeng, pelaku makin leluasa melakukan kekerasan,” tegasnya.

Dari Kriminalisasi hingga Swasensor

Tak hanya soal kekerasan fisik, ancaman terhadap jurnalis kini merambah jalur hukum. UU ITE dan KUHP kerap dijadikan senjata untuk menjerat wartawan.

AJI mencatat, dalam lima tahun terakhir setidaknya ada empat kasus yang sampai ke pengadilan, mulai dari Jurnalis di Kalimantan Selatan hingga Bau-bau, Sulawesi Tenggara yang divonis penjara, karena berita korupsi yang mereka tulis.

Pada 2024 saja, terdapat lebih dari 700 pengaduan pemberitaan ke Dewan Pers. Sementara yang sampai ke polisi dan dijerat UU ITE sudah 45 kasus.

“Kalau tidak dikawal, banyak jurnalis bisa dipenjara hanya karena karyanya,” kata Erick.

Celah UU ITE Jerat Jurnalis

Menurutnya, salah satu celah paling berbahaya ada pada Pasal 27 dan 28 UU ITE. Pasal ini, sering dipakai untuk menjerat konten yang dianggap mencemarkan nama baik atau menyebarkan informasi bohong.

Masalahnya, karya jurnalistik bisa dilaporkan dengan dasar pasal ini, meski seharusnya masuk kategori sengketa pers yang ditangani Dewan Pers.

“Sudah ada contoh laporan di Nabire, dilaporkan menggunakan Pasal 27 UU ITE. Padahal mekanismenya jelas, karya jurnalistik harus diuji dulu di Dewan Pers, bukan langsung diproses pidana,” jelas Erick.

Ia menambahkan, tanpa koordinasi dengan Dewan Pers, polisi bisa langsung menaikkan status laporan ke penyidikan. “Di sinilah celahnya. Kalau tidak ada pendampingan, jurnalis bisa dengan mudah dikriminalisasi,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi, AJI bersama Dewan Pers dan kepolisian telah mendorong adanya MoU, agar kasus sengketa pemberitaan tak serta-merta diproses pidana. Namun implementasi di lapangan, kata Erick, masih belum konsisten.

Ancaman Digital dan Psikososial

Erick juga mengingatkan pentingnya holistic safety, sebuah pendekatan perlindungan jurnalis yang mencakup keamanan fisik, digital, dan psikososial. Menurutnya, ancaman digital seperti doxing, phishing, hingga serangan DDoS makin marak.

“Masalahnya, serangan digital ini murah, sulit dibuktikan, dan dampaknya bisa menjalar ke psikologis jurnalis,” jelasnya.

Salah satu kasus yang ditangani AJI adalah reporter muda yang identitas pribadinya diungkap di media sosial. Ancaman pun menghantam keluarga korban, hingga harus direlokasi dan dibebaskan sementara dari tugas liputan.

“Serangan digital itu nyata, dan bisa berubah jadi ancaman fisik. Ada jurnalis yang bahkan sampai dianiaya setelah didoxing,” ujarnya.

Negara Wajib Hadir

Ia menekankan, keselamatan jurnalis bukan sekadar urusan individu. Lebih dari itu, ini soal keberlanjutan jurnalisme yang bebas dan independen.

“Tugas negara jelas, membuat regulasi yang kuat, menyediakan mekanisme perlindungan, menindak impunitas, serta memberi dukungan yang memadai,” katanya.

Baca Juga: AJI Palu Ikut Pelatihan PDP dan Keamanan Digital Bagi Jurnalis

Meski begitu, ia juga mengakui Dewan Pers telah mengambil sejumlah langkah, seperti menerbitkan pedoman liputan anak, disabilitas, bunuh diri, hingga keamanan jurnalis. Namun, tanpa komitmen negara, semua hanya akan jadi catatan di atas kertas.

Demokrasi Taruhannya

Pelatihan di Banggai itu, menutup dengan satu pesan yang berulang kali ditekankan Erick, bahwa menjaga keselamatan jurnalis berarti menjaga hak publik atas informasi dan masa depan demokrasi.

“Kalau jurnalis dibungkam, publik kehilangan hak untuk tahu. Demokrasi pun kehilangan rohnya,” ucapnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar