JAKARTA, theopini.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.
Pencabutan itu, dilakukan usai agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025.
Baca Juga: AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia
Prabowo saat itu, baru tiba dari kunjungan ke empat negara. Dalam kesempatan tersebut, DV menanyakan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ramai diberitakan akibat dugaan kasus keracunan.
Menurut informasi yang dihimpun AJI Jakarta dan LBH Pers, pengambilan ID Istana dilakukan langsung oleh pihak Biro Pers di kantor CNN Indonesia sekitar pukul 20.00 WIB.
Pihak Istana beralasan pertanyaan DV di luar konteks agenda. Sehingga memutuskan mencabut kartu liputan tersebut.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menegaskan tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia adalah bagian dari kerja jurnalistik sebagaimana diatur Pasal 6 ayat D, yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam hal ini, program MBG adalah program prioritas Presiden Prabowo,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 28 September 2025.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan pencabutan ID pers berpotensi melanggar Pasal 18 UU Pers.
“Pasal itu jelas menyebut, setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau denda Rp500 juta. Ini bukan hanya serangan terhadap jurnalis secara individu, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” katanya.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga mengingatkan Pasal 3 ayat 1 UU Pers yang menyatakan pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Mereka menilai pencabutan ID pers jelas merupakan bentuk penghambatan kerja jurnalistik.
Lebih lanjut, keduanya menegaskan Pasal 4 UU Pers menjamin pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta berhak mencari dan menyebarluaskan informasi.
“Kerja DV justru sejalan dengan kewajiban jurnalis mencari keseimbangan berita, termasuk memperoleh pernyataan Presiden Prabowo terkait MBG,” tegas Irsyan.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka menilai pejabat publik yang menggunakan anggaran negara tidak boleh menutup-nutupi informasi.
“Apalagi Presiden Prabowo sendiri sudah menyampaikan akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk evaluasi MBG. Pernyataan itu bisa menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus penyeimbang pemberitaan kasus keracunan MBG,” ujar Mustafa.
Kasus pencabutan kartu liputan ini, menurut mereka, bukan hanya persoalan administratif tetapi juga menyangkut iklim kebebasan pers di Indonesia.
“Negara tidak boleh membiarkan praktik semacam ini berulang. Penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk demokrasi,” tegas AJI Jakarta dan LBH Pers.
Baca Juga: AJI Palu dan DSLNG Latih Jurnalis Banggai soal Keamanan Holistik
Keduanya menyampaikan tiga tuntutan:
- Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia.
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana DV.
- Mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar