the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia

the OPINIbythe OPINI
28 September 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 September 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia

JAKARTA, theopini.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Pencabutan itu, dilakukan usai agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025.

Baca Juga: AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia

Prabowo saat itu, baru tiba dari kunjungan ke empat negara. Dalam kesempatan tersebut, DV menanyakan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ramai diberitakan akibat dugaan kasus keracunan.

Baca Juga

KKJ Sulteng Nilai Dugaan Penghinaan Jurnalis Cerminkan Krisis Etika Pejabat

Catatan Akhir Tahun AJI Palu 2025: Tujuh Kasus Kekerasan Pers Terjadi di Sulawesi Tengah

AJI Palu Kecam Pengusiran Jurnalis, Desak Wabup Parimo Minta Maaf Secara Terbuka

Menurut informasi yang dihimpun AJI Jakarta dan LBH Pers, pengambilan ID Istana dilakukan langsung oleh pihak Biro Pers di kantor CNN Indonesia sekitar pukul 20.00 WIB.

Pihak Istana beralasan pertanyaan DV di luar konteks agenda. Sehingga memutuskan mencabut kartu liputan tersebut.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menegaskan tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia adalah bagian dari kerja jurnalistik sebagaimana diatur Pasal 6 ayat D, yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam hal ini, program MBG adalah program prioritas Presiden Prabowo,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 28 September 2025.

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan pencabutan ID pers berpotensi melanggar Pasal 18 UU Pers.

“Pasal itu jelas menyebut, setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau denda Rp500 juta. Ini bukan hanya serangan terhadap jurnalis secara individu, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” katanya.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga mengingatkan Pasal 3 ayat 1 UU Pers yang menyatakan pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Mereka menilai pencabutan ID pers jelas merupakan bentuk penghambatan kerja jurnalistik.

Lebih lanjut, keduanya menegaskan Pasal 4 UU Pers menjamin pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta berhak mencari dan menyebarluaskan informasi.

“Kerja DV justru sejalan dengan kewajiban jurnalis mencari keseimbangan berita, termasuk memperoleh pernyataan Presiden Prabowo terkait MBG,” tegas Irsyan.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka menilai pejabat publik yang menggunakan anggaran negara tidak boleh menutup-nutupi informasi.

“Apalagi Presiden Prabowo sendiri sudah menyampaikan akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk evaluasi MBG. Pernyataan itu bisa menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus penyeimbang pemberitaan kasus keracunan MBG,” ujar Mustafa.

Kasus pencabutan kartu liputan ini, menurut mereka, bukan hanya persoalan administratif tetapi juga menyangkut iklim kebebasan pers di Indonesia.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik semacam ini berulang. Penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk demokrasi,” tegas AJI Jakarta dan LBH Pers.

Baca Juga: AJI Palu dan DSLNG Latih Jurnalis Banggai soal Keamanan Holistik

Keduanya menyampaikan tiga tuntutan:

  1. Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia.
  2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana DV.
  3. Mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #AJIIndonesia#JurnalisCNN#LHBPers
ShareSendTweet
Previous Post

Sekitar 2.000 Peserta Ikuti Jalan Santai Bersama KADIN Parimo

Next Post

TBM Sou Mpelava Dorong Budaya Literasi Sejak Dini Lewat Lokakarya Membaca Nyaring

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026
KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

21 Agustus 2026
40 WNA Masuk Parimo, Imigrasi Palu Perketat Pengawasan di Lokasi Pertambangan

40 WNA Masuk Parimo, Imigrasi Palu Perketat Pengawasan di Lokasi Pertambangan

21 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

21 Agustus 2026
Temui DPRD Parimo, Kades Air Panas Kembali Keluhkan Dampak Tambang Kayuboko

Temui DPRD Parimo, Kades Air Panas Kembali Keluhkan Dampak Tambang Kayuboko

21 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

22 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid Galang Rp1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Anwar Hafid Galang Rp1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In