the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia

the OPINIbythe OPINI
28 September 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 September 2025
in Headline
Reading Time: 3 mins read
AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia

Baca Juga

KKJ Sulteng Nilai Dugaan Penghinaan Jurnalis Cerminkan Krisis Etika Pejabat

Catatan Akhir Tahun AJI Palu 2025: Tujuh Kasus Kekerasan Pers Terjadi di Sulawesi Tengah

AJI Palu Kecam Pengusiran Jurnalis, Desak Wabup Parimo Minta Maaf Secara Terbuka

JAKARTA, theopini.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Pencabutan itu, dilakukan usai agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025.

Baca Juga: AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia

Prabowo saat itu, baru tiba dari kunjungan ke empat negara. Dalam kesempatan tersebut, DV menanyakan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ramai diberitakan akibat dugaan kasus keracunan.

Menurut informasi yang dihimpun AJI Jakarta dan LBH Pers, pengambilan ID Istana dilakukan langsung oleh pihak Biro Pers di kantor CNN Indonesia sekitar pukul 20.00 WIB.

Pihak Istana beralasan pertanyaan DV di luar konteks agenda. Sehingga memutuskan mencabut kartu liputan tersebut.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menegaskan tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia adalah bagian dari kerja jurnalistik sebagaimana diatur Pasal 6 ayat D, yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam hal ini, program MBG adalah program prioritas Presiden Prabowo,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 28 September 2025.

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan pencabutan ID pers berpotensi melanggar Pasal 18 UU Pers.

“Pasal itu jelas menyebut, setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau denda Rp500 juta. Ini bukan hanya serangan terhadap jurnalis secara individu, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” katanya.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga mengingatkan Pasal 3 ayat 1 UU Pers yang menyatakan pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Mereka menilai pencabutan ID pers jelas merupakan bentuk penghambatan kerja jurnalistik.

Lebih lanjut, keduanya menegaskan Pasal 4 UU Pers menjamin pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta berhak mencari dan menyebarluaskan informasi.

“Kerja DV justru sejalan dengan kewajiban jurnalis mencari keseimbangan berita, termasuk memperoleh pernyataan Presiden Prabowo terkait MBG,” tegas Irsyan.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka menilai pejabat publik yang menggunakan anggaran negara tidak boleh menutup-nutupi informasi.

“Apalagi Presiden Prabowo sendiri sudah menyampaikan akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk evaluasi MBG. Pernyataan itu bisa menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus penyeimbang pemberitaan kasus keracunan MBG,” ujar Mustafa.

Kasus pencabutan kartu liputan ini, menurut mereka, bukan hanya persoalan administratif tetapi juga menyangkut iklim kebebasan pers di Indonesia.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik semacam ini berulang. Penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk demokrasi,” tegas AJI Jakarta dan LBH Pers.

Baca Juga: AJI Palu dan DSLNG Latih Jurnalis Banggai soal Keamanan Holistik

Keduanya menyampaikan tiga tuntutan:

  1. Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia.
  2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana DV.
  3. Mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AJIIndonesia#JurnalisCNN#LHBPers
ShareSendTweet
Previous Post

Sekitar 2.000 Peserta Ikuti Jalan Santai Bersama KADIN Parimo

Next Post

TBM Sou Mpelava Dorong Budaya Literasi Sejak Dini Lewat Lokakarya Membaca Nyaring

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dinkes Parimo Pantau Kabut Asap Lewat Surveilans Puskesmas

Dinkes Parimo Pantau Kabut Asap Lewat Surveilans Puskesmas

5 Oktober 2026
Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

3 Oktober 2026
PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

6 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

3 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d