the OPINI
No Result
View All Result
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Morowali Tangkap Pengedar Sabu Berkat Informasi Warga

the OPINI by the OPINI
10 Oktober 2025
in Hukum Kriminal
1
Polres Morowali Tangkap Pengedar Sabu Berkat Informasi Warga

Pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap Polres Morowali. (Foto: IST)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

MOROWALI, theopini.id — Kolaborasi antara warga dan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil positif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Berkat laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, pada Jum’at sore, 3 Oktober 2025.

Baca Juga: Polres Parimo Ringkus Dua Pengedar Sabu di Masigi, Amankan 20 Paket Siap Edar

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Ia mengapresiasi peran aktif warga yang tidak tinggal diam melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial S alias A (44) yang diduga kuat menjadi pelaku peredaran narkotika.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 11 saset sabu dengan berat bruto 28,44 gram. Barang bukti tersebut, diamankan setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan di area parkiran Desa Keurea.

Kapolres Zulkarnain menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk menekan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Morowali.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak pernah mencoba ataupun terlibat dalam peredaran narkotika, karena dapat menimbulkan ketergantungan serta membahayakan kesehatan fisik dan mental,” tegasnya.

Baca Juga: Pengedar Sabu 31 Paket di Parimo Terancam Hukuman Berat

Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Morowali, dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Kepolisian memastikan tindakan tegas akan terus dilakukan demi mewujudkan Morowali sebagai wilayah yang bersih dari narkoba.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KabupatenMorowali#PolresMorowali#Sulteng
Previous Post

Batik Bomba Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Kreatif Sulteng di Panggung Nasional

Next Post

Pemda Parimo Siapkan Skema DBH Ekspor Durian untuk Dongkrak PAD

Next Post
Pemda Parimo Siapkan Skema DBH Ekspor Durian untuk Dongkrak PAD

Pemda Parimo Siapkan Skema DBH Ekspor Durian untuk Dongkrak PAD

Comments 1

  1. Ping-balik: Polres Parimo Telusuri Jejaring Sabu Usai Tangkap Pengedar di Ongka Persatuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In