MOROWALI, theopini.id — Kolaborasi antara warga dan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil positif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Berkat laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, pada Jum’at sore, 3 Oktober 2025.
Baca Juga: Polres Parimo Ringkus Dua Pengedar Sabu di Masigi, Amankan 20 Paket Siap Edar
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia mengapresiasi peran aktif warga yang tidak tinggal diam melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial S alias A (44) yang diduga kuat menjadi pelaku peredaran narkotika.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 11 saset sabu dengan berat bruto 28,44 gram. Barang bukti tersebut, diamankan setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan di area parkiran Desa Keurea.
Kapolres Zulkarnain menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk menekan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Morowali.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak pernah mencoba ataupun terlibat dalam peredaran narkotika, karena dapat menimbulkan ketergantungan serta membahayakan kesehatan fisik dan mental,” tegasnya.
Baca Juga: Pengedar Sabu 31 Paket di Parimo Terancam Hukuman Berat
Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Morowali, dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kepolisian memastikan tindakan tegas akan terus dilakukan demi mewujudkan Morowali sebagai wilayah yang bersih dari narkoba.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar