PALU, theopini.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menekan tindak kriminalitas jalanan.
Terbaru, Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Palu, dan menangkap dua pelaku berinisial E dan A, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Baca Juga: Kapolresta Palu: Aspirasi Dilindungi Undang-undang, Sampaikan dengan Bijak dan Tertib
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polresta Palu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terutama curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, mewakili Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, Jum’at, 17 Oktober 2025.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan kejahatan jalanan menjadi fokus utama pihak kepolisian menjelang akhir tahun, mengingat meningkatnya aktivitas masyarakat dan potensi gangguan keamanan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan pelaku dapat terungkap. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan di Palu,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025,ketika Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu menerima laporan adanya transaksi jual beli motor tanpa dokumen resmi di kawasan BTN Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Tim yang dipimpin IPTU Erics Iskandar dan IPDA Moh Pandu Aupan, bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku E bersama sejumlah motor hasil curian.
Dari hasil interogasi, E mengaku beraksi di sejumlah titik bersama seorang rekannya berinisial U, yang kini berstatus DPO.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan pada malam harinya berhasil meringkus pelaku kedua, A, di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan. Dari tangan A, polisi juga menyita beberapa sepeda motor berbagai merek.
Sedikitnya terdapat 11 laporan polisi terkait aksi curanmor yang dilakukan kedua pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Beat hitam, Yamaha Mio M3 hijau, Suzuki Satria Fu merah, Yamaha MX-King hitam, Honda Scoopy merah, dan Yamaha Vixion hitam, serta tiga helm dan dua kunci L yang digunakan dalam aksi kejahatan.
AKP Ismail juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Jika ada kendaraan tanpa surat atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Sasar Remaja, Polresta Palu Tangkap Pelaku 16 Tahun
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palu, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Polresta Palu menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar