Polsek Torue Amankan Pelaku Pencurian Uang di Pasar Tolai

PARIMO, theopini.id Unit Reskrim Polsek Torue mengamankan seorang pria berinisial DE (34), pelaku tindak pidana pencurian uang di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Rabu malam, 22 Oktober 2025, sekira pukul 19.00 WITA.

Peristiwa pencurian tersebut, terjadi pada Jum’at, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 11.50 WITA di area Pasar Tolai, Desa Tolai, Kecamatan Torue.

Baca Juga: Polres Parimo Ungkap Kasus Pencurian Motor dan Handphone di Parigi Utara

Pelaku DE, diduga mengambil uang tunai sebesar Rp6.500.000 milik korban NW, yang disimpan di bawah jok sepeda motornya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan, pelaku akhirnya diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Torue, dengan masa penahanan berlangsung hingga 10 November 2025, guna kepentingan proses hukum.

“Kami akan terus menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Torue,” tegas Kanit Reskrim Polsek Torue, IPDA I Wayan Oko Adnyana, dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia menambahkan, langkah cepat mengamankan pelaku merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Polsek Torue Ungkap Kasus Pencurian Uang Kotak Amal Masjid

Khususnya, kata dia, di kawasan pasar tradisional yang menjadi pusat aktivitas ekonomi warga Kecamatan Torue.

Hingga kini, tersangka DE dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan, guna proses hukum lebih lanjut.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar