DONGGALA, theopini.id — Tim Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya, untuk mendorong penyelesaian konflik lahan secara terbuka dan berbasis data.
Hal ini, menyusul temuan indikasi tumpang tindih lahan antara warga transmigrasi dengan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.
Baca Juga: Satgas PKA Sulteng Soroti Dugaan Pelanggaran PT HM di Morowali
“Langkah kami bukan mencari siapa yang salah, tapi memastikan hak setiap pihak jelas berdasarkan data dan aturan. Transparansi jadi kunci utama dalam penyelesaian konflik agraria,” ujar Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, Selasa, 28 Oktober 2025.
Temuan tersebut, diperoleh dari hasil sinkronisasi peta transmigrasi 1993 dengan data spasial milik BPN Donggala. Dari hasil analisis, Satgas menemukan sejumlah bidang lahan warga transmigrasi yang secara administrasi masuk ke dalam area HGU PT LTT.
Temuan ini, bermula dari aduan perwakilan empat desa, yakni Toviora, Polanto Jaya, Minti Makmur, dan Rio Mukti, yang datang ke sekretariat Satgas PKA Sulawesi Tengah, ntuk melaporkan dugaan tumpang tindih.
Aduan itu, kemudian ditindaklanjuti melalui rapat sinkronisasi data dan pemetaan bersama instansi teknis terkait.
Eva menjelaskan, Satgas menelusuri kembali dokumen lama dan peta dasar transmigrasi untuk dicocokkan dengan data HGU perusahaan serta hasil pemetaan BPN.
Hasil sementara, kata dia, menunjukkan adanya area yang perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui verifikasi lapangan.
Di Desa Toviora, tim menemukan beberapa bidang lahan, rumah warga, bahkan fasilitas umum yang masuk dalam area HGU.
Seorang warga, Atim (66), mengaku baru mengetahui tanah bersertifikat miliknya berada dalam wilayah perusahaan setelah pengecekan koordinat dilakukan bersama tim teknis.
“Selama ini saya tidak tahu kalau tanah saya masuk HGU. Saya hanya ingin kepastian agar hak kami tetap terlindungi,” ujarnya..
Kondisi serupa juga dialami warga Desa Minti Makmur. Sekretaris Desa Sutikno mengatakan, terdapat tujuh bidang tanah bersertifikat yang dikelola warga sejak 1994, kini masuk ke wilayah yang sama dengan HGU perusahaan.
Baca Juga: Satgas PKA Sulteng Dorong Dialog Penyelesaian Konflik Agraria di Banggai
“Kami percaya pemerintah dan Satgas bisa membantu mencari jalan keluar yang adil,” katanya.
Olehnya, Satgas PKA Sulawesi Tengah menegaskan, pendekatan yang digunakan dalam penyelesaian konflik ini mengutamakan data, dialog, dan keterbukaan informasi. Proses klarifikasi akan melibatkan semua pihak, termasuk BPN, Pemkab Donggala, dan perusahaan.
“Harapan kami, penyelesaian seperti ini menjadi contoh praktik tata kelola agraria yang transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar