JAKARTA, theopini.id — Perjuangan panjang masyarakat dan kelembagaan adat Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk memperoleh pengakuan atas hak kelola tambang rakyat, akhirnya mendapat titik terang.
Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah tentang penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Citra Palu Mineral resmi diserahkan langsung ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca Juga: Bupati Parimo Minta DPRD Bentuk Pansus untuk Ungkap Dalang Penambahan Titik WPR
Langkah tersebut, menjadi bagian penting dari upaya masyarakat Poboya memperjuangkan pencadangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan yang selama ini masuk dalam WIUP perusahaan.
“Rekomendasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan telah dituangkan dalam surat resmi Gubernur Sulawesi Tengah. Kami berharap Dirjen Minerba dapat menindaklanjuti dengan menetapkan WPR agar masyarakat memiliki ruang kelola yang sah,” ujar Ketua Pokja WPR, Sofyar, di Jakarta.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Ketua Pokja WPR Sofyar, Sekretaris Pokja Muhammad Arfan, dan perwakilan Lembaga Adat Poboya Herman Pandejori, disaksikan sejumlah tokoh masyarakat Poboya. Mereka diterima oleh pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
“Ini bukan sekadar dokumen administratif, tapi simbol perjuangan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari tambang. Kami berharap negara hadir untuk mengatur, bukan sekadar melarang,” ujar perwakilan Lembaga Adat Poboya, Herman Pandejori.
Rekomendasi yang ditandatangani oleh Gubernur H Anwar Hafid tersebut, merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Poboya yang disampaikan dalam berbagai forum konsultasi publik dan audiensi.
Baca Juga: Bupati Parimo Tutup Pintu Bagi Usulan WPR Baru di Kayuboko dan Air Panas
Pemerintah Provinsi menilai, perlunya penciutan WIUP PT Citra Palu Mineral sebagai langkah strategis untuk membuka ruang legal bagi aktivitas tambang rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Pemerintah dan masyarakat adat berharap, setelah penyerahan rekomendasi ini, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba dapat segera memproses penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR sebagai prioritas nasional dalam tata kelola pertambangan berbasis masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News


 
																						





Komentar