BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak, dengan menahan seorang pria lanjut usia berinisial SU alias Kekong (61), warga Luwuk Selatan, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap dua cucunya yang masih di bawah umur.
“Kasus ini kami tangani secara intensif karena korbannya adalah anak di bawah umur,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, Senin, 15 Desember 2025.
Baca Juga: Kekhawatiran Ibu Korban Pasca Anaknya Alami Tindak Asusila 11 Pelaku
Ia menjelaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan serta pelengkapan berkas perkara.
“Tersangka sudah kami tahan guna mempercepat proses penyidikan dan memastikan penanganan hukum berjalan maksimal,” ujarnya.
Tamaka mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali terjadi pada Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WITA, saat salah satu korban yang tengah tertidur terbangun dan mendapati tersangka duduk di tempat tidurnya.
“Beberapa saat kemudian, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelasnya.
Aksi tersebut, kata dia, tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dengan modus yang sama hingga terakhir kali terjadi pada Jum’at dini hari, 14 Desember 2025.
Baca Juga: Polsek Ulubongka Tangkap Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak
“Korban mengalami rasa sakit dan trauma akibat perbuatan tersangka, sehingga penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar