Inspektorat Daerah Parimo Tinggalkan Pola Sampling, Pemeriksaan Desa Full per Kecamatan

PARIMO, theopini.idInspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengubah pola pemeriksaan pemerintahan desa mulai 2026. Metode pengawasan tidak lagi dilakukan secara sampling per desa, melainkan diperiksa secara penuh dalam satu wilayah kecamatan.

“Mulai tahun ini kami mengubah pola pemeriksaan. Tidak lagi sampling per desa, tetapi full per kecamatan,” ujar Plt Inspektur Inspektorat Daerah Parimo, Moh Sakti A. Lasimpala di Parigi, Senin, 12 Januari 2026.

Baca Juga: Mendagri Dorong Inspektorat Daerah Lebih Proaktif Awasi Anggaran dan Program Prioritas

Menurut dia, perubahan pola tersebut dilakukan setelah evaluasi terhadap metode pemeriksaan sebelumnya. Selama ini, desa yang tidak masuk dalam sampling cenderung merasa tidak tersentuh pengawasan.

“Tahun kemarin kita ambil sampling per desa. Desa yang tidak tersampling merasa aman-aman saja. Itu yang kami evaluasi,” katanya.

Dengan pola baru ini, seluruh desa dalam satu kecamatan akan diperiksa dan didampingi secara menyeluruh. Sakti mencontohkan Kecamatan Moutong yang memiliki 22 desa, di mana seluruh desa akan menjadi objek pemeriksaan dan pendampingan.

“Kalau satu kecamatan, semua desa kita lihat. Dari situ kita bisa membaca secara utuh bagaimana penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, perubahan pola pemeriksaan ini tidak semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan desa secara menyeluruh.

“Fungsi kami bukan hanya memeriksa, tetapi juga mendampingi. Pemeriksaan ini sekaligus menjadi ruang pembinaan,” ucap Sakti.

Selain pemeriksaan reguler, Inspektorat juga akan menyesuaikan bentuk pengawasan dengan kebutuhan desa, baik melalui pemeriksaan khusus maupun investigatif jika diperlukan.

“Kami memastikan seluruh desa tetap mendapatkan pengawasan dan pendampingan sesuai kebutuhannya,” tambahnya.

Baca Juga: Komisi I DPRD Parimo Rekomendasi Polemik Dana Desa Sigenti ke Inspektorat Daerah

Sakti menilai, perubahan pola pemeriksaan ini penting di tengah dinamika regulasi pengelolaan Dana Desa yang terus berkembang. Dengan pengawasan yang merata, diharapkan potensi kesalahan dapat dicegah sejak awal.

“Saya tidak ingin Inspektorat hanya datang ketika masalah sudah terjadi. Dengan pola baru ini, pencegahan bisa dilakukan lebih dini,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar