Pemda Parimo Segera Lantik dan Serahkan SK 851 PPPK Paruh Waktu

PARIMO, theopini.idPemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memastikan percepatan pelantikan serta penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 851 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay mengatakan, seluruh proses administrasi penetapan PPPK paruh waktu saat ini telah memasuki tahap akhir dan siap dituntaskan dalam bulan ini.

Baca Juga: 1.135 PPPK Paruh Waktu di Sigi Dievaluasi Tahunan, Kontrak Bergantung Kinerja

“Prosesnya sudah berjalan dan ditargetkan rampung pada Januari 2026,” ujar Aktorismo Kay saat ditemui di ruang kerjanya di Parigi, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menjelaskan, penyerahan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Parimo, H Erwin Burase, yang meminta agar pemerintah daerah memaksimalkan penyelesaian administrasi kepegawaian sejak awal tahun.

Menurutnya, percepatan penyerahan SK sangat penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, khususnya pada sektor-sektor strategis yang membutuhkan dukungan tambahan sumber daya manusia melalui skema PPPK paruh waktu.

“Arahan bupati jelas, penyerahan SK harus dimaksimalkan pada Januari agar para PPPK memiliki kepastian status dan dapat langsung bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya,” katanya.

Dengan adanya kepastian status kepegawaian bagi ratusan ASN PPPK paruh waktu tersebut, diharapkan kinerja pelayanan publik di Kabupaten Parimo dapat semakin optimal.

Baca Juga: DPRD Parimo Desak Pemda Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Aktorismo juga menegaskan, BKPSDM Parimo akan terus berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait, agar proses pelantikan dan penyerahan SK dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berupaya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak menghambat hak para PPPK,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar