Polres Morut Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Empat Tersangka Diciduk Beruntun

MORUT, theopini.id Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu, melalui pengembangan penyelidikan berlapis.

Dari operasi tersebut, polisi menangkap empat orang terduga pengedar di empat lokasi berbeda dan menyita total 26 paket sabu, terdiri atas 24 paket kecil dan dua paket besar.

Baca Juga: Polres Morut Tetapkan Kaur Keuangan Desa Peonea Tersangka Korupsi APBDes

Kasat Resnarkoba Polres Morut, AKP Christoforus De Leonardo, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan timnya selama dua hari, yakni 17 hingga 18 Januari 2026.

“Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan. Tiga tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bungku Utara, dan satu tersangka lainnya di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur,” ujar AKP Christoforus, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menjelaskan, tersangka pertama berinisial AW (44) diamankan di Mess PT GNI pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA. Dari tangan warga asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur itu, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tersangka NU (37), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara. NU ditangkap pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, dengan barang bukti dua paket besar sabu seberat bruto sekitar 7,2 gram.

“Dari pengembangan selanjutnya, kami kembali mengamankan tersangka HE (36) di Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, dengan barang bukti 14 paket kecil sabu seberat bruto 2,18 gram,” jelasnya.

Tak lama berselang, petugas juga menangkap tersangka RI (47) di Desa Posangke. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 1,13 gram.

AKP Christoforus menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah rawan aktivitas industri dan pemukiman,” tegasnya.

Baca Juga: Warga Pindrang Ditangkap Polres Morut Lantaran Kasus Sabu

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Menurutnya, dukungan informasi dari masyarakat sangat penting dalam mencegah meluasnya peredaran barang haram tersebut.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Sekecil apa pun informasi akan kami tindak lanjuti demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar