PARIMO, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengklaim telah menerbitkan tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Namun, penerbitan izin tersebut belum dibarengi dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Iuran Pertambangan (IPERA) sebagai dasar kontribusi sektor pertambangan ke daerah.
Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, mengatakan saat ini terdapat 16 permohonan IPR yang masih dalam proses pembahasan. Dari jumlah tersebut, baru tiga izin yang telah diterbitkan dan seluruhnya berlokasi di Kabupaten Parimo.
Baca Juga: Gubernur Sulteng: IPR Solusi Bagi Rakyat untuk Nikmati Hasil Pertambangan
“Ada 16 (permohonan izin) yang sementara ini kita bahas. Yang dikeluarkan kemarin baru tiga IPR di Sulawesi Tengah, lokasinya di Kabupaten Parimo,” ujar Anwar Hafid di Parigi, Sabtu, 24 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Perda IPERA yang akan menjadi dasar kontribusi pemilik IPR kepada daerah masih dalam tahap pembahasan.
Menurutnya, penerapan IPERA nantinya hanya berlaku bagi aktivitas pertambangan emas yang telah mengantongi izin resmi.
“Pemerintah provinsi sedang membahas kontribusi aktivitas tambang emas kepada daerah. Tapi itu hanya berlaku untuk yang legal,” imbuhnya.
Anwar Hafid menegaskan, pemungutan IPERA tidak akan diberlakukan secara surut. Kontribusi baru akan dikenakan setelah izin pertambangan diterbitkan dan aktivitas tambang resmi berjalan.
Sementara itu, terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal, IPERA tidak akan diberlakukan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, justru akan mendorong pengurusan perizinan agar kegiatan pertambangan yang dilakukan dapat dilegalkan.
“Setelah ada izin, pungutan itu tidak berlaku mundur. Kalau yang sudah mengantongi IPR dan bekerja, pasti kita kenakan,” tegasnya.
Lebih jauh, Anwar Hafid menyoroti pentingnya penguatan kapasitas dan jiwa kewirausahaan masyarakat dalam pengelolaan tambang rakyat. Menurutnya, tanpa kemampuan kewirausahaan, potensi emas justru bisa menjadi bencana sosial dan lingkungan.
“Kalau tidak punya jiwa entrepreneur, emas saja tidak bisa jadi uang, malah bisa jadi petaka,” katanya.
Ia mempertanyakan apakah sumber daya emas di Parigi Moutong benar-benar telah dikuasai dan memberikan manfaat bagi rakyat setempat. Karena itu, ia mengaku belum sepenuhnya berani menangani persoalan tambang emas tanpa dukungan masyarakat.
“Makanya saya bilang ke Bupati Parimo, ini yang belum saya berani 100 persen urusi. Saya minta dukungan rakyat, mari kita perbaiki tata kelolanya,” ujarnya.
Anwar Hafid menilai Kabupaten Parigi Moutong memiliki wilayah yang luas dengan potensi sumber daya alam yang beragam. Selain pertambangan, sektor pertanian dan perkebunan di daerah tersebut juga dinilainya sangat menjanjikan dan menjadi kekuatan ekonomi masyarakat.
“Daerahnya luas, banyak potensi sumber daya alamnya, pertanian dan perkebunannya luar biasa,” ucapnya.
Terkait maraknya pertambangan tanpa izin (PETI), ia mengaku terus merancang skema penyelesaian agar aktivitas tersebut dapat ditertibkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, dalam skema IPR terdapat batasan ketat, termasuk penggunaan alat berat. Dalam satu IPR, kata dia, hanya diperbolehkan satu unit alat berat untuk luasan maksimal 10 hektare.
“Yang terjadi sekarang bukan lagi satu alat. Makanya saya bilang ke Dinas ESDM, keluarkan IPR sebanyak-banyaknya supaya bisa ditertibkan,” jelasnya.
Baca Juga: WALHI Sulteng Kritik Penerbitan IPR: Potensi PETI dan Ancaman Ekologi
Ia menegaskan, kepemilikan IPR harus benar-benar berada di tangan masyarakat lokal dan tidak boleh dikuasai pihak luar.
“IPR itu harus dimiliki rakyat di desa itu, tidak boleh dimiliki orang lain. Itu harapan saya,” katanya.
Anwar Hafid menegaskan, dengan besarnya potensi yang dimiliki, Kabupaten Parimo seharusnya mampu tumbuh tanpa harus bergantung pada praktik pertambangan yang tidak tertata.
“Parimo ini luar biasa potensinya,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar