Gubernur Sulteng: IPR Solusi Bagi Rakyat untuk Nikmati Hasil Pertambangan

PARIMO, theopini.id Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H Anwar Hafid mengatakan, Izin Pertambagan Rakyat (IPR) merupakan sulusi bagi rakyat untuk menikmati hasil pertambangan, seperti emas dan lainnya.

Dengan terbitnya IPR, kata dia, aktivitas pertambangan ilegal yang dikelola masyarakat bisa menjadi legal, dan hasilnya dapat dinikmati rakyat.

Baca Juga: Kanwil ATR/BPN Sulteng Sarankan Penerbitan IPR di Parimo Harus Libatkan FPR

“IPR itu bagi saya adalah solusi bagi rakyat. Supaya rakyat kita bisa menikmati hasil dari pertambagan emas, dari pada orang luar yang datang untuk menikmati kekayaan alam kita,” ujar Gubernur Anwar Hafid saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu, 8 Maret 2025.

Hanya saja, untuk menerbitkan IPR ada beberapa catatan, di antaranya,  harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang direkomendasikan pemerintah kabupaten.

“Saya kalau pak Bupati Parimo memberikan rekomendasi sesuai dengan RTRW, sebagai pemilik wilayah, insya allah akan saya tindak lanjuti sepanjang tata ruang kita sudah sesuai,” tegasnya.

Kabupaten Parimo, merupakan salah satu penyangga pangan di Sulawesi Tengah.  Olehnya, ia berharap, aktivitas pertambangan tidak menghilangkan daerah pangan di Kabupaten Parimo.

Baca Juga: Mengulik Sederet Fakta Usulan dan Penetapan hingga Terbitnya IPR di Parimo

Diketahui, terdapat tiga IPR di Kabupaten Parimo. Penerbitan ini sempat berpolemik, karena belum mengantongi rekomendasi tata ruang karena tidak sesuai dengan RTRW.

Belum lagi, terdapat pengusulan sebanyak 27 IPR, yang berlokasi di Desa Air Panas,  Kayuboko, Kecaman Parigi Barat, dan Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Komentar