Pidana Kerja Sosial, Makassar Tunjukkan Model Penegakan Hukum Humanis

MAKASSAR, theopini.id Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, memperkuat kolaborasi dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis.

Langkah ini, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Surianto, di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Senin, 9 Maret 2026.

Kesepakatan tersebut, menjadi langkah awal pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar, termasuk penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial berdasarkan putusan pengadilan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menilai penerapan pidana kerja sosial merupakan pendekatan positif dalam sistem penegakan hukum, karena tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah yang insya Allah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar berpotensi menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dalam jumlah yang cukup besar.

BACA JUGA:  Basarnas Lanjutkan Evakuasi, Enam Korban Kecelakaan Pesawat Belum Terangkat

Karena itu, Pemkot Makassar siap menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang menetapkan hukuman tersebut.

Menurut Munafri, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan putusan hakim, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana.

“Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik,” jelasnya.

Pemkot Makassar, lanjut Munafri, juga siap memetakan sejumlah lokasi kegiatan kerja sosial, salah satunya melalui program kebersihan kota yang dapat memberikan manfaat langsung bagi lingkungan.

“Setiap institusi sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tinggal kita sinkronkan agar pelaksanaannya berjalan bersama,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot Makassar dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanah regulasi terbaru.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Gelar Apel Siaga Penanggulangan Karhutla

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkap Surianto.

Ia merincikan, pidana kerja sosial diberikan kepada pelaku tindak pidana sesuai dengan putusan pengadilan tertentu. Pelaksanaannya akan dilakukan di lokasi-lokasi yang telah disepakati melalui kerja sama dengan Pemkot Makassar.

Dengan adanya MoU ini, Surianto berharap pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar dapat berjalan lebih terstruktur, terawasi, serta memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar