BANGGAI, theopini.id – Pelaksanaan tes urine di Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menemukan satu Warga Binaan (Wabin) positif penyalahgunaan narkoba, dalam pemeriksaan yang digelar pada Senin, 6 April 2026.
“Jadi, tes urine hari ini terhadap 20 orang warga binaan dan 1 orang dinyatakan positif penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA itu, dilaksanakan dengan pendampingan Polres Banggai, berdasarkan surat Kalapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan.
Sebanyak 20 Wabin dipilih secara acak untuk menjalani tes urine yang dilakukan secara mendadak, transparan, dan profesional guna mencegah penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.
Kasat Hamid menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Banggai, khususnya di lingkungan Lapas Kelas IIB Luwuk.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan pihak lapas maupun aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kita akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan teman-teman dari Lapas atau aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar