Sambut Kajati Sulteng, Anwar Hafid Dorong Pendampingan Hukum Proyek Daerah

PALU, theopini.idGubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, mendorong penguatan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan proyek dan anggaran daerah.

“Kami terbuka untuk bekerja sama, baik dalam pendampingan hukum terhadap pelaksanaan anggaran dan proyek strategis, maupun dalam edukasi masyarakat terkait pentingnya supremasi hukum,” ujar Anwar Hafid saat menyambut kembalinya Zullikar Tanjung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah di Kota Palu, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurutnya, kehadiran kembali Zullikar Tanjung menjadi momentum penting memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam memastikan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum.

Ia juga menekankan, pengalaman Zullikar yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada awal 2025 serta Pelaksana Tugas Kajati menjadi modal kuat dalam memahami karakteristik wilayah dan dinamika penegakan hukum di daerah.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat koordinasi lintas sektor melalui forum rutin seperti rapat Forkopimda setiap bulan serta evaluasi program Asta Cita Presiden bersama para kepala daerah.

Sementara itu, Kajati Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mendukung pembangunan.

“Kami hadir sebagai perwakilan pemerintah pusat dan siap mendukung kebijakan Gubernur demi kemajuan Sulawesi Tengah serta kemakmuran masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan, pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga bersifat preventif dan edukatif guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke daerah.

Kegiatan ramah tamah ini, menjadi bagian dari tradisi penyambutan pejabat Forkopimda, sekaligus momentum mempererat koordinasi dalam mendukung pembangunan Sulawesi Tengah yang lebih maju dan sejahtera.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar