PARIMO, theopini.id – Badan Kehormatan (BK)DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengaku belum menerima kutipan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, atas perkara yang menyeret nama Sugeng Salilama kader PDI Perjuangan.
“Kami (BK) belum menerima kutipan putusan Kasasi atas perkara Sugeng Salilama. Tapi mungkin Pak Ketua DPRD sudah menerima kasasi itu, cuman belum turun ke BK,” ungkap Ketua BK DPRD Parimo, H. Suardi, di Parigi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Baca Juga : Sugeng Jadi Anggota, Alfres Dilantik Jabat Wakil Ketua II DPRD
Menurutnya, pihaknya akan segera menindaklanjuti jika dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung menetapkan Sugeng Salilama bersalah atas kasus yang menyeret namanya.
Tindak lanjut tersebut, kata dia, dengan melayangkan surat ke PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Sugeng Salilama di pemilihan legislatif.
“Proses ini tidak akan lama, apabila kutipan putusan Kasasi itu sudah kami terima,” ujarnya.
Kabarnya, putusan kasasi Mahkamah Agung telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo.
Dalam putusan itu, masing-masing kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Parimo, Sugeng Salilama (Ketua Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu), Martoha T Tahir (Bendahara), bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parimo, 2012-2017 merugikan Negara senilai Rp2,1 miliar.
Sementara Hamka Lagala mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo ditetapkan tidak bersalah alias bebas dari hukuman.
Baca Juga : Kejari Parimo Pastikan Berkas Perkara Bripka H Lengkap
Padahal, sebelumnya Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan putusan lepas (onslag), masing-masing kepada Sugeng Salilama, Martoha T Tahir, Hamka Lagala. Namun, Kejari Parimo mengajukan banding ke Mahkama Agung.







Komentar