BANGGAI, theopini.id – Dua pria berinisial AS (36) dan IW (17) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, bernasib sial karena berhasil ditangkap oleh warga di Desa Bondat, Kecamatan Pagimana saat melakukan aksi pencurian hewan ternak kambing, Kamis, 10 November 2022.
Menurut Kapolsek Pagimana IPTU Makmur, SH., aksi pencurian yang dilakukan kedua terduga pelaku ini, terjadi sekitar pukul 03.00 WITA dini hari. Saat melakukan aksinya, kedua terduga pelaku menggunakan motor tanpa nomor polisi.
Baca Juga : Polisi Bekuk Pelaku dan Penadah Pencurian Ponsel di Luwuk
Ketika itu, salah seorang warga melihat aksi pencurian kedua terduga pelaku yang sedang menangkap ternak kambing dan memasukannya ke dalam karung, yang berada di tepi jalan trans sulawesi di desa setempat. Sontak, salah seorang warga yang melihat kejadian tersebut berteriak dan berusaha menangkap kedua terduga pelaku.
“Belum sempat kabur, kedua terduga pelaku ini berhasil ditangkap dan diamankan di salah satu rumah milik warga,” ujar Makmur, dalam keterangan resminya.
Kemudian, salah seorang warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya melalui telepon seluler.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, polisi langsung mendatangi rumah warga, tempat diamankannya kedua terduga pelaku untuk digiring ke Mapolsek Pagimana.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti seekor kambing, satu unit motor yang digunakan, dan dua unit Handphone milik kedua terduga pelaku.
Baca Juga : Kapolres Parimo: Tersangka SM Masuk dalam DPO Kasus Pencurian
“Sekarang kedua terduga pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Pagimana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Sumber : Humas Polres Banggai







Komentar