the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Banggai Musnahkan 151,7129 Gram Sabu dan 4.800 Obat-obatan

the OPINIbythe OPINI
22 November 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 November 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kejari Banggai Musnahkan 151, 7129 Gram Sabu dan 4.800 Obat-obatan

Kajari Banggai, Raden Bagus Wicaksono, SH, M. Hum dan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH melakukan pemusanahan barang bukti perkara narkotika, Selasa, 22 November 2022. (Foto : Istimewa)

BANGGAI, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Sulawesi Tengah, memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 151, 7129 gram dan 4.800 butir obat-obatan terlarang, Selasa, 22 November 2022.

Menurut Kepala Kejari Negeri (Kajari) Banggai, Raden Bagus Wicaksono, SH, M. Hum, pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya, terhadap perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)

“Barang bukti yang dimusnahkan yang perkara pidana umumnya telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Agustus hingga November 2022,” kata Kajari Banggai, dihalaman Kantor Kejari Banggai, Selasa.  

Baca Juga : Kejari Parimo Musnahkan 69,2 Gram Sabu dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal   

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, perkara narkotika UU RI No. 35 tahun 2009, barang bukti berupa sabu – sabu berat total 151,7129 gram, dan berbagai jenis alat hisap sabu, dengan jumlah perkara sebanyak 13 perkara.

Selain itu, perkara kesehatan UU RI No. 36 tahun 2009 barang bukti Trihexyphenidyl jumlah total 4.800 butir, jumlah perkara sebanyak 2 perkara.

“Kemudian ada juga perkara kekerasan terhadap orang, barang bukti berupa kayu, 2 buah badik dan batu, 2 buah pisau, 1 batang besi, 1 buah batu, dan sejumlah pecahan kaca, 1 buah batu dan 6 lembar pakaian, jumlah perkara sebanyak 8 perkara,” kata dia.  

Selain itu, perkara tindak pidana umum lainnya, barang buktinya berupa 14 lembar faktur/invoice, 7 jenis permainan alat perjudian, dan 1 buah buku tabungan dan ATM,  2 lembar kwitansi pembayaran mobil, 2 lembar STNK, 3 buah BPKB, 3 lembar surat keterangan pajak daerah dan 1 buah plat kendaraan, 1 buah buku dan 1 buah pulpen, jumlah perkara sebanyak 5 perkara.

Baca Juga : Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Bukti Kisaran Rp 10,4 Miliar

“Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti tersebut,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut, juga dihadari Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto Ngatimin SH, Dandim 1308/LB Letkol Infantri Doni Gradinand, SH, MTr.Han, Kabag Hukum Setda Banggai dan Perwakilan dari Lapas Kelas IIB Luwuk.

Tags: #Inkracht#KabupatenBanggai#PemusnahanBarangBukti#PerkaraNarkotika#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Gelar Peningkatan dan Penguatan Kapasitas BumDes

Next Post

Bawaslu Sulteng Gelar Bimtek Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

14 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In