Pelaku Pelecehan 3 Santri di Parimo Terancam 15 Tahun Penjara

PARIMO, theopini.idOknum pengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) AC, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berinisial F (24), yang diduga melecehkan tiga santrinya terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka disangkakan, pasal 76 junto pasal 82 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, rapat mediasi di kantor Camat Parigi, Senin, 20 Februari 2023.

Baca Juga : Buntut Dugaan Kasus Asusila, Warga Parimo Tuntut Ponpes AC Ditutup

BACA JUGA:  Pemprov Sulteng Gelar Rakor Propemperda dan Propempergub 2025

Menurutnya, pelecehan terhadap tiga santri tersebut dilakukan tersangka dua kali di dalam kamarnya, di Ponpes AC sekitar April dan Mei 2022.

Polres Parimo telah mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone, yang berisi beberapa video yang sedang didalami pihak penyidik.

“Kami juga telah meminta barang bukti berupa pakaian milik para korban ketika persitiwa itu terjadi,” kata dia.

Modus yang digunakan tersangka untuk memuluskan aksinya, yakni meminjamkan Handphone kepada para santri yang rata-rata masih berusia antara 13-14 tahun.

Saat ini, kondisi para korban mengalami trauma, ketakutan dan merasa malu atas tindakan yang dilakukan tersangka.  

BACA JUGA:  Pastikan Bebas dari Barang Terlarang, LPKA Palu Geledah Rutan Wisma Anak Binaan

“Peristiwa ini dilaporkan orang tua para korban di Polres Parimo, dan telah dibuatkan dua laporan Polisi, pada 17 Februari 2023,” ungkapnya.

Baca Juga : Kemenag Parimo Telusuri Dugaan Kasus Asusila di Ponpes AC

Kejadian tersebut, diharapkan tidak lagi terjadi di Ponpes lainnya di Kabupaten Parimo. Selain itu, Yudy menimbau, masyarakat untuk percaya terhadap penanganan yang dilakukan Polres Parimo.

“Kami akan menangani kasus ini secara professional, dan saya minta masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar,” pungkasnya.

Komentar