the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pelaku Pelecehan 3 Santri di Parimo Terancam 15 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
20 Februari 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Februari 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pro Kontra Hadirinya PT ATI, Kapolres Parimo: Bila Ada Ancaman Laporkan

Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

PARIMO, theopini.id – Oknum pengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) AC, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berinisial F (24), yang diduga melecehkan tiga santrinya terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka disangkakan, pasal 76 junto pasal 82 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, rapat mediasi di kantor Camat Parigi, Senin, 20 Februari 2023.

Baca Juga : Buntut Dugaan Kasus Asusila, Warga Parimo Tuntut Ponpes AC Ditutup

Menurutnya, pelecehan terhadap tiga santri tersebut dilakukan tersangka dua kali di dalam kamarnya, di Ponpes AC sekitar April dan Mei 2022.

Polres Parimo telah mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone, yang berisi beberapa video yang sedang didalami pihak penyidik.

“Kami juga telah meminta barang bukti berupa pakaian milik para korban ketika persitiwa itu terjadi,” kata dia.

Modus yang digunakan tersangka untuk memuluskan aksinya, yakni meminjamkan Handphone kepada para santri yang rata-rata masih berusia antara 13-14 tahun.

Saat ini, kondisi para korban mengalami trauma, ketakutan dan merasa malu atas tindakan yang dilakukan tersangka.  

“Peristiwa ini dilaporkan orang tua para korban di Polres Parimo, dan telah dibuatkan dua laporan Polisi, pada 17 Februari 2023,” ungkapnya.

Baca Juga : Kemenag Parimo Telusuri Dugaan Kasus Asusila di Ponpes AC

Kejadian tersebut, diharapkan tidak lagi terjadi di Ponpes lainnya di Kabupaten Parimo. Selain itu, Yudy menimbau, masyarakat untuk percaya terhadap penanganan yang dilakukan Polres Parimo.

“Kami akan menangani kasus ini secara professional, dan saya minta masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Kemenag#parigimoutong#PolresParimo#ponpes#PonpesAC#Sulteng#TersangkaAsusila#UUPerlindunganAnak
ShareSendTweet
Previous Post

Wabup Badrun Lantik Pengurus Karang Taruna Kita Pura

Next Post

Pemda Diminta Waspadai Kenaikan Harga 4 Komoditas

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

3 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kemampuan RS

Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kemampuan RS

3 Oktober 2026
IPERA Diatur, Dasar Hukum Bagi Hasil untuk Parimo Belum Ditetapkan

IPERA Diatur, Dasar Hukum Bagi Hasil untuk Parimo Belum Ditetapkan

29 September 2026
Pemda Parimo Fokuskan Penanganan RTLH di Kantong Kemiskinan

Pemda Parimo Fokuskan Penanganan RTLH di Kantong Kemiskinan

28 September 2026
Anwar Hafid: Pemerintah Harus Menjamin Rakyat Aman dan Sejahtera

Anwar Hafid: Pemerintah Harus Menjamin Rakyat Aman dan Sejahtera

4 Oktober 2026
BRI Tekankan Nilai Pancasila Sebagai Prinsip Pelayanan kepada Masyarakat

BRI Tekankan Nilai Pancasila Sebagai Prinsip Pelayanan kepada Masyarakat

1 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d