PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bripka Hendra, pelaku pembunuhan Erfaldi untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Jum’at, 24 Februari 2023.
“Menyatakan, terdakwa Hendra telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan kesatu,” kata JPU, Mukhtar Efendi, S.H, didampingi Jaksa, I Gede Hery Yoga Sastrawan, saat pembacaan tuntutan.
Baca Juga : Bripka H Kecewa Tak Dihadirkan Saat Rekonstruksi Penembakan Erfaldi
Kemudian, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bripka Hendra, berupa pidana penjara selama 10 tahun.
“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” tukasnya.
Sementara barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna biru dongker, dan satu lembar jaket lengan panjang warna kuning, dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Rosmawati.
Barang bukti lainnya, berupa 19 pucuk senjata api laras pendek atau pistol beserta 19 magazen dititipkan di Polres Parimo.
Satu pucuk senjata api jenis senjata laras pendek, merk HS-9 dengan nomor senjata H239748, satu buah magazen HS-9, dan satu lembar surat izin membawa/menggunakan senpi, atas nama Bripka Hendra, tertanggal 13 Desember 2021, dikembalikan kepada yang berwajib di Polres Parimo.
“Satu buah proyektil (anak peluru), dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,-,” pungkasnya.
Baca Juga : Dua Ahli Forensik Berikan Kesaksian di Persidangan Bripka H
Sidang yang dilaksanakan secara offline, dihadiri Bripka Hendra dengan pengamanan personal Polres Parimo.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Yakobus Manu S.H, menjadwalkan sidang lanjutan pada 28 Februari 2023, dengan agenda pembelaan.













