PALU, theopini.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusaka) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar workshop jabatan fungsional arsiparis atau pengelola arsip pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi dan LKD kabupaten/kota, untuk mewujudkan arsiparis bersertifikat, Senin, 29 Mei 2023.
“Dasar pelaksanaan dari workshop ini, ialah Undang-Undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” ungkap Ketua Panitia, Abdul Wahid dalam sambutannya.
Baca Juga: 1000 Arsip Inaktif Milik Disdikbud Parimo Dimusnahkan
Dia menjelaskan, maksud dan tujuan dari pelaksanaan workshop ini, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dasar tentang jabatan fungsional pengelola arsip dan meningkatkan kualitas serta kuantitas arsiparis.
Sementara itu, Kepala Dispusaka Provinsi Sulawesi Tengah, I Nyoman Sriadijaya mengatakan sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia dan pendukung seperti, sarana dan prasarana kearsipan di Sulawesi Tengah belum seusai dengan harapan.
“Arsip masih dianggap tidak penting. Hal ini, disebabkan oleh kurangnya pemahanan tentang fungsi dan peran arsip,” ujarnya.
Berdasarkan data, hampir seluruh kabupaten di Sulawesi Tengah belum memiliki sertifikasi. Selain, arsiparis yang disetarakan dari Eselon IV, seluruhnya belum mengikuti Diklat jabatan fungsional arsiparis.
“Hanya ada 6 orang, dan 3 pejabat arsiparis yang disetarakan,” kata dia.
Baca Juga: Pemda Parimo Gelar Bimtek Pengelolaan Aplikasi Srikandi
Dia berharap, dengan adanya workshop jabatan fungsional kearsipan ini, akan menciptakan sumber daya manusia kearsipan yang memiliki kompetensi dan professional. Khususnya, dapat menata dan mengelola arsip sesuai dengan kaidah kearsipan.














