PALU, theopini.id – Polisi kembali mengamankan dua pelaku kasus tindak asusila remaja 15 tahun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu sore, 31 Mei 2023.
“Dalam pengembangan penyelidikan, kami kembali mengamankan dua tersangka lainnya, berinisial FN dan DD,” kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho, dalam konfrensi pers di Makopolda, Rabu.
Baca Juga: Kasus Asusila Libatkan 11 Pelaku Diambil Alih Polda Sulteng
Menurutnya, kedua tersangka saat ini, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan dipastikan akan dilakukan penahanan.
Upaya selanjutnya, Kepolisian terus melakukan pengejaran tersangka lainnya, yang belum berhasil ditangkap, yakni AS, AW dan AK.
Sementara terhadap terduga pelaku oknum Polri, telah diamankan di Mako Sat Brimob Polda Sulawesi Tengah, untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk kelima tersangka lainnya, telah ditahan, yakni MT, AR alias Pak Guru, ARH, AK, HR alias Pak Kades,” imbuhnya.
Dia menyebut, Polda Sulawesi Tengah terus bekerja untuk menuntaskan kasus tindak asusila tersebut, secara professional, proposional, transparan dan akuntabel.
Selain itu, Kapolda menyebut, penanganan penyelidikan kasus tindak asusila ini, telah dialihkan dari Polres Parimo ke Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah.
“Agar, kitab isa melakukan akselerasi dalam penuntasannya,” ujarnya.
Olehnya, ia meminta dukungan, bantuan dan kerja sama elemen masyarakat, karena masih tersisa tiga tersangka lainnya yang harus ditangkap.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku, kiranya berkenan menginformasikan kepada kami,” kata dia.
Baca Juga: Kekhawatiran Ibu Korban Pasca Anaknya Alami Tindak Asusila 11 Pelaku
Kapolda juga mengimbau kepada tiga pelaku, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sehingga, dalam waktu yang secepatnya, Polda Sulawesi Tengah menuntaskan penyelidikan kasus tindak asusila remaja 15 tahun tersebut.







Komentar