PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), yang telah melimpahkan perkara 11 pelaku tindak asusila remaja 15 tahun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), menunggu hasil penelitian berkas.
“Berkas seluruhnya telah dilimpahkan ke Kejari Parimo kurang lebih satu minggu yang lalu,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, dihubungi di Palu, Senin, 26 Juni 2023.
Baca Juga: Keluar dari RS, Korban Asusila 11 Pelaku Kini di Rumah Aman Kemensos
Hingga kini, menurutnya, penyidik Polda Sulawesi Tengah belum mendapatkan pemberitahuan tentang hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk memastikan, apakah berkas ke 11 pelaku dinyatakan lengkap, masih perlu diperbaiki atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
“Sampai dengan saat ini belum ada informasi, apakah sdh lengkap P21atau masih perlu diperbaiki P18 dan P19 dari JPU,” pungkasnya.
Diketahui, kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parimo tersebut, ditangani Polda Sulawesi Tengah, setelah mengambil alih penyelidikan dari Polres Parimo.
Dalam kasus tersebut, ada 11 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota Brimob IPDA MKS, oknum kepala desa HR, oknum guru PNS ARH, AK, AR alias R, MT alias E, KA alias K, FN, AS, AH dan AW.
Baca Juga: Tuntas Kejar Pelaku Tindak Asusila, Polda Sulteng Fokuskan Pembuktian
Sementara kondisi korban terus berangsur pulih, setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Undata Palu.
Saat ini, korban telah menempati rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), dan dijadwalkan akan melakukan rawat jalan, satu bulan ke depan pasca keluar dari RS Undata Palu, pekan kemarin.







Komentar