JPU Beri Petunjuk Penyidik Lengkapi Berkas Perkara 11 Tersangka Asusila

PARIMO, theopini.idJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara 11 tersangka tindak asusila remaja 15 tahun.

“Memang kemarin, berkas perkara yang dilimpah semuanya, sudah kami terima. Kemudian, tenggang waktu meneliti selama tujuh hari, kami nyatakan belum lengkap atau P-18,” ungkap Kasi Intel, Kejari Parimo, Irwanto, SH, di Parigi, Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga: Kasus Asusila 11 Pelaku, Polda Sulteng Tunggu Hasil Penelitian JPU

Dia mengatakan, pemberitakan P-18 telah disampaikan JPU, dan disusul petunjuk atau P-19 untuk dilengkapi penyidik Polda Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  Polda Sulteng dan FKUB Latih Penguatan Moderasi Beragama

Sehingga, JPU akan menunggu penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan, dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

“Baik formil dan materil pada berkas perkara 11 tersangka itu, masih ada yang kurang,” imbuhnya.

Kekurangan tersebut, di antaranya beberapa berkas perkara yang tak ditandatangani penyidik. Kemudian, tidak adanya nomor pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Selain itu, lanjut Irwanto, berdasarkan hasil penelitian, pada berkas perkara AS hanya terdapat satu orang saksi.

“Itu pun, saksinya tidak melihat. Hanya mengetahui AS bersama seorang wanita di salah satu penginapan,” kata dia.

BACA JUGA:  Kejari Parimo Perketat Pengawasan Dua Proyek Kesehatan, Cegah Penyimpangan di Akhir Kontrak

Namun, tersangka AS mengakui perbuatannya. Hanya saja, JPU tetap memberikan petunjuk untuk menguatkan pembuktian dalam persidangan.

“Sebenarnya tersangka mengaku. Tapi kami khawatir, jangan nanti di dalam persidangan yang bersangkutan tidak mengaku,” tukasnya.

Baca Juga: Keluar dari RS, Korban Asusila 11 Pelaku Kini di Rumah Aman Kemensos

Irwanto menyebut, 10 tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur tersebut, telah mengakui perbuatannya terhadap korban.

“Hanya saja, kepala desa HR tidak mengakui perbuatannya. Tapi ada petunjuk,” pungkasnya.

Komentar