PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah mengaku, siap mengadapi gugatan sengketa yang diajukan tiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nasional (BKN) ke Bawaslu.
“Itu hak Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu. Ketika menurut mereka tidak sesuai prosedur, bisa melakukan upaya hukum,” kata Devisi Teknis KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Rabu, 23 Agustus 2023.
Baca Juga: Dinyatakan TMS, 3 Bacaleg PKN Ajukan Sengketa ke Bawaslu Parimo
Ia mengaku, KPU Parimo belum menerima informasi resmi, baik dari Bawaslu maupun pihak pemohon ikhwal sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) hingga saat ini.
Namun, KPU Parimo memastikan telah menjalankan tugas sesuai mekanisme dan ketentuan dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam peraturan itu, kata dia, bagi yang pernah diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, masa jedahnya lima tahun setelah menjalani hukuman.
“Baru kemudian bisa mendaftarkan menjadi Bacaleg,” imbuhnya
Kemudian, diwajibkan melengkapi tiga berkas pencalonan, yakni surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), salinan putusan dan mengumumkan dirinya pernah terpidana dimedia masa.
Baca Juga: Tetapkan 599 Bacaleg, KPU Parimo Minta Masyarakat Cermati DCS
Seluruh persyaratan itu, kata dia, diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Begitu juga, bagi Bacaleg yang telah melewati masa jedah lima tahun.
“Ketiga Bacaleg ini, tidak melengkapi tiga berkas itu. Sehingga, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat penetapan DCS,” pungkasnya.







Komentar