the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sidang Perdana Gugatan CV Randy Putra Tak Dihadiri Bupati Parimo

the OPINIbythe OPINI
13 Oktober 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 Oktober 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Sidang Perdana Gugatan CV Randy Putra Tak Dihadiri Bupati Parimo

Humas Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH. (Foto: Oppie)

Baca Juga

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sidang perdana gugatan penyedia jasa konsutruksi, CV Randy Putra, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

“Telah dilaksanakan persidangan dengan nomor perkara 73/PT TG/2023/PN Prg, dengan agenda sidang perdana,” kata Humas Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, di Parigi, Kamis.

Baca Juga: PN Parigi Telaah Permohonan Eksekusi Perkara Utang Bupati Parimo

Menurutnya, penggugat CV Randy Putra hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya Abdul Gafar Salam, SH.

Sementara, tergugat pertama Bupati Parimo, tergugat kedua Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan (PUPRP), dan tergugat ketiga Samsurizal Tombolotutu, tak hadir di persidangan.

“Oleh karena itu, Majelis Hakim akan memanggil lagi, pada 26 Oktober 2023,” ungkapnya.

Apabila para pihak hadir dalam persidangan kedua, kata dia, Majelis Hakim akan mengagendakan penunjukan hakim mediator.

“Kalau masih saja ada yang belum hadir, akan ditentukan demikian,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh theopini.id, alasan CV Randy Putra melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Parigi, berawal dari rehabilitasi bangunan Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Parimo pada 2008.

Dalam proses pekerjaan, atas permintaan Wakil Bupati saat itu, mengakibatkan banyak item tambahan yang harus dikerjakan CV Randy Putra. Sehingga, total biaya yang dikeluarkan melebihi anggaran yang tertera dalam kontrak.

Pada 2009, Wakil Bupati kembali menyampaikan secara lisan ke CV Randy Putra, untuk melakukan pekerjaan pembangunan gedung 2 lantai Rujab, dan pos penjagaan.

Kemudian, CV Randy Putra menemui Bupati Parimo kala itu, untuk menyampaikan permintaan Wakil Bupati.

Baca Juga: Eksepsi Tergugat Diterima, Gugatan Penyedia Jasa Konstruksi Kandas

Bupati Parimo meminta CV Randy Putra untuk melaksanakan seluruh pekerjaan terlebih dahulu, dan pembayarannya akan dianggarkan pada 2010.

Namun, sayangnya berbagai utang pekerjaan Rujab Wakil Bupati sebesar Rp1,6 miliar, yang dikerjakan CV Randy Putra, tak kunjung dibayarkan hingga saat ini.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #CVRandyPutra#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#SidangGugatan#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sayutin Minta Mantan Bupati Parimo Kembalikan Aset Rujab

Next Post

Oknum Kepsek Diduga Terlibat Asusila di Parimo Dinonjobkan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

6 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

4 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 9 km Tenggara LOMBOKBARAT-NTB

7 Oktober 2026
Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

1 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d