PALU, theopini.id – Sepanjang 2023, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Sulawesi Tengah (Sulteng), terbilang tinggi.
Kekerasan seksual menjadi kasus paling mendominasi, yang sebagian besar pelakunya adalah orang dikenal atau keluarga terdekat para korban.
Baca Juga: Sepanjang 2023, Kasus Kekerasan Seksual Masih Didominasi Korban Anak
Berdasarkan laporan data Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Tengah, kasus kekerasan perempuan dan anak mencapai 444 kasus per September 2023.
Jumlah kasus kabupaten/kota yang menjadi penyumbang tertinggi, yakni Kota Palu 77 kasus, Kabupaten Buol 54 kasus, Kabupaten Tolitoli 54 kasus, Kabupaten Sigi 50 kasus, dan Kabupaten Tojo Una Una 43 kasus, Kabupaten Poso 32 kasus, Kabupaten Morowali 29 kasus, dan Kabupaten Donggala 29 kasus.
Kemudian, Kabupaten Morowali Utara 16 kasus, Kabupaten Bangai Kepulauan 16 kasus, Kabupaten Parigi Moutong 16 kasus, Kabupaten Bangai 16 kasus dan Kabupaten Bangai Kepulauan 14 kasus.
“Selama ini, pengaduan yang kami terima terbanyak, yakni kekerasan seksual menjadi kasus yang paling dominan mencapai 236 kasus. Anak yang paling banyak menjadi korban,” ungkap Kepala UPTD PPA DP3A Sulawesi Tengah, Patricia Z. Yabi, di Palu, Selasa, 14 November 2023.
Setelah itu, menyusul kekerasan pisikis sebanyak 199 kasus dan fisik 181 kasus. Kemudian, dalam penegakan hukum kasus kekerasan perempuan dan anak di Sulawesi Tengah mencapai 356 kasus, yang melalui jalur pengaduan, dan 37 kasus mendapatkan penegakan hukum.
Sejauh ini, kurangnya penegakan hukum disebabkan karena masih ada yang mengangap kasus tesebut, merupakan aib atau korban malu untuk melaporkan.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Anak di Manado, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Ia menambahkan, dengan tingginya kasus tersebut, tidak lepas dari pemahaman masayarakat Sulawesi Tengah, khusunya Kota Palu yang seharusnya sudah memiliki layanan pengaduannya.
“Dengan melihat angka itu, bahwa di luar sana masih banyak kaum perempuan dan anak yang menjadi korba kekerasan. Jika ingin melapor silahkan datang langsung ke Kantor UPTD PPA di Jalan Kartini dan bisa juga melapor secara online melalui aplikasi,” pungkasnya.













