Ribuan WNI di Malaysia Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

MELAKA, theopini.id Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia, terancam kehilangan kewarganegaraannya. Letak geografis kedua negara yang bertetangga, menjadi salah satu penyebab sering terjadinya pelanggaran.

Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto mengatakan, permasalahan kewarganegaraan di Malaysia memang menjadi perhatian khusus untuk dapat diselesaikan.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Indonesia Terus Perkuat Perlindungan WNI

“Diperlukan semangat bersama dalam upaya penyelesaian, khususnya bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen (undocumented), agar menjadi jelas status kewarganegaraannya, sehingga bisa pulang ke Indonesia atau kembali bekerja sebagai WNI di Malaysia secara legal,” ujar Baroto di ruang kerjanya, Jakarta, Jum’at, 24 November 2023.

Baroto menceritakan, saat dirinya hadir pada acara Diskusi Isu-isu Hukum Kewarganegaraan, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), dan Pemberantasan Korupsi, yang diselenggarakan di Melaka, Malaysia, Jum’at, 18 November 2023.

BACA JUGA:  2.379 Narapidana di Sulteng Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

Menurutnya, untuk menanggulangi hilangnya kewarganegaraan WNI di Malaysia, diperlukan pembahasan bersama dengan semua stakeholder terkait untuk pembentukan peraturan.

“Hal ini guna menjaga prinsip kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia,” kata Baroto.

“Kami akan selalu upayakan untuk hal tersebut (pembentukan peraturan)”, tandas Baroto.

Dalam diskusi dimaksud, Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia, Hermono menyampaikan permasalahan WNI undocumented di Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur mengambil langkah khusus dengan memberikan dokumen kewarganegaraan bagi WNI yang berada di Malaysia, yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan yang telah tinggal secara turun temurun, namun tidak pernah kehilangan kewarganegaraan.

KBRI Kuala Lumpur mencatat, telah mengeluarkan 33.742 Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK).

BACA JUGA:  Kapolres Banggai Dorong Peran Aktif Bhayangkari Wujudkan Pilkada Damai

“Kondisi ini merupakan kondisi yang ‘extraordinary’ dan dikhawatirkan tidak makin berkurang tetapi semakin meningkat, mengingat mudahnya jalur perpindahan manusia dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya,” ujar Hermono .

Namun, lanjut Hermono, KBRI Kuala Lumpur menyadari pemberian SKSK dan SBPK masih membutuhkan pedoman dan regulasi dibawah Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, sebagaimana semangat bersama pemerintah Indonesia dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

Baca Juga: DWF Sebut 18 ABK WNI Ditemukan di 75 Kapal Asing Pencuri Ikan

Untuk itu, kami mengharapkan pemerintah pusat segera menindaklanjuti pembentukan peraturan teknisnya

“Kegiatan ataupun pembahasan ini dilakukan untuk menghindari hilangnya WNI di luar negeri, dan juga sebagai dasar perlindungan negara kepada warga negaranya sebagaimana amanat dari UU No. 12 Tahun 2006”, pungkasnya.

Komentar