the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

UMK Banggai 2024 Naik 6,47 Persen Jadi Rp2,7 Juta

the OPINIbythe OPINI
27 November 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 November 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
UMK Banggai 2024 Naik 6,47 Persen Jadi Rp2,7 Juta

Bupati Banggai, Amirudin, bersama Ketua Dewan Pengupahan Banggai, Ferlin Monggesang saat rapat penetapan UMK, Senin, 27 November 2023. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

BANGGAI, theopini.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai, Sulawesi Tengah, pada 2024 ditetapkan sebesar Rp2.767.814,61, berdasarkan keputusan rapat penetapan dewan pengupahan di wilayah setempat, pada Senin, 27 November 2023.

Dengan penetapan tersebut, terjadi kenaikan UMK sebesar Rp168.268,61 atau setara 6,47 persen, dari UMK Banggai pada 2023, yang tercatat Rp.2.599.546,00,-.

Baca Juga: Bupati Banggai Buka Camping Day Prasiaga PAUD 2023

Ketua Dewan Pengupahan Banggai, Ferlin Monggesang memutuskan besaran UMK setelah mendengarkan masukan dan pertimbangan dari anggota dewan yang terdiri dari serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, pakar dari universitas, serta unsur pemerintah daerah.

“Pada intinya kita telah memutuskan dan menyepakati, UMK 2024 menggunakan alfa 3, dengan kenaikan 6,47 persen atau naik dengan nilai sebesar Rp168.268,61. Sehingga, menjadi Rp2.767.814,61,” kata Ferlin.

Sementara itu, Bupati Banggai, Amirudin berharap seluruh perusahaan dapat menaati keputusan dewan pengupahan atas besaran upah minimum.

“Saya berharap, setelah ini kita tetapkan, harus dikontrol, karena ini merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan,” kata dia.

Selain itu, Bupati Amirudin juga mengingatkan kewajiban perusahaan tentang perjanjian kerja. “Tidak boleh ada perusahaan yang masuk ke suatu daerah, kalau belum disahkan oleh Dinas Ketenaga Kerjaan, tentang perjanjian kerja,” tukasnya.

Baca Juga: Hadiri Pesparawi Tingkat Kabupaten Banggai, Begini Kata Bupati Amirudin

Menurutnya, penetapan UMK 2024 mengacu pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“PP tersebut, mengubah sejumlah ketentuan yang ada dalam PP nomor 36 Tahun 2021,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DewanPengupahanKabupatenBanggai#KabupatenBanggai#Kemenaker#Menaker#Sulteng#UMKBanggai
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Gandeng UNTAD Palu Lakukan Riset dan Inovasi Bidang Kajian Ilmiah

Next Post

DKIPS Sulteng Gelar Sosialisasi Penerapan TTE

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

6 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Dinkes Parimo Pantau Kabut Asap Lewat Surveilans Puskesmas

Dinkes Parimo Pantau Kabut Asap Lewat Surveilans Puskesmas

5 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d