the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

UMK Banggai 2024 Naik 6,47 Persen Jadi Rp2,7 Juta

the OPINIbythe OPINI
27 November 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 November 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
UMK Banggai 2024 Naik 6,47 Persen Jadi Rp2,7 Juta

Bupati Banggai, Amirudin, bersama Ketua Dewan Pengupahan Banggai, Ferlin Monggesang saat rapat penetapan UMK, Senin, 27 November 2023. (Foto: istimewa)

BANGGAI, theopini.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai, Sulawesi Tengah, pada 2024 ditetapkan sebesar Rp2.767.814,61, berdasarkan keputusan rapat penetapan dewan pengupahan di wilayah setempat, pada Senin, 27 November 2023.

Dengan penetapan tersebut, terjadi kenaikan UMK sebesar Rp168.268,61 atau setara 6,47 persen, dari UMK Banggai pada 2023, yang tercatat Rp.2.599.546,00,-.

Baca Juga: Bupati Banggai Buka Camping Day Prasiaga PAUD 2023

Ketua Dewan Pengupahan Banggai, Ferlin Monggesang memutuskan besaran UMK setelah mendengarkan masukan dan pertimbangan dari anggota dewan yang terdiri dari serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, pakar dari universitas, serta unsur pemerintah daerah.

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

“Pada intinya kita telah memutuskan dan menyepakati, UMK 2024 menggunakan alfa 3, dengan kenaikan 6,47 persen atau naik dengan nilai sebesar Rp168.268,61. Sehingga, menjadi Rp2.767.814,61,” kata Ferlin.

Sementara itu, Bupati Banggai, Amirudin berharap seluruh perusahaan dapat menaati keputusan dewan pengupahan atas besaran upah minimum.

“Saya berharap, setelah ini kita tetapkan, harus dikontrol, karena ini merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan,” kata dia.

Selain itu, Bupati Amirudin juga mengingatkan kewajiban perusahaan tentang perjanjian kerja. “Tidak boleh ada perusahaan yang masuk ke suatu daerah, kalau belum disahkan oleh Dinas Ketenaga Kerjaan, tentang perjanjian kerja,” tukasnya.

Baca Juga: Hadiri Pesparawi Tingkat Kabupaten Banggai, Begini Kata Bupati Amirudin

Menurutnya, penetapan UMK 2024 mengacu pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“PP tersebut, mengubah sejumlah ketentuan yang ada dalam PP nomor 36 Tahun 2021,” pungkasnya.

Tags: #DewanPengupahanKabupatenBanggai#KabupatenBanggai#Kemenaker#Menaker#Sulteng#UMKBanggai
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Gandeng UNTAD Palu Lakukan Riset dan Inovasi Bidang Kajian Ilmiah

Next Post

DKIPS Sulteng Gelar Sosialisasi Penerapan TTE

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Bupati Parimo Kukuhkan Kampung Siaga Bencana Torue, Tekankan Kesiapsiagaan Masyarakat

Bupati Parimo Kukuhkan Kampung Siaga Bencana Torue, Tekankan Kesiapsiagaan Masyarakat

22 Agustus 2026
Potensi Investasi Tarik WNA, TIMPORA Parimo Perkuat Deteksi Dini

Potensi Investasi Tarik WNA, TIMPORA Parimo Perkuat Deteksi Dini

20 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

21 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In