Pembacaan Vonis 11 Terdakwa Asusila Remaja di Parimo Ditunda Tahun Depan

PARIMO, theopini.id Sidang pembacaan vonis 11 terdakwa asusila remaja 15 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah ditunda tahun depan.

Seyogyanya, pembacaan vonis 11 terdakwa dijadwalkan pada 21 Desember 2023. Namun, Majelis Majelis menundanya hingga 4 Januari 2024. 

Baca Juga: Berikut Tuntutan JPU Terhadap 11 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo

“Alasan penundaan, karena memang saksi dalam perkara ini banyak. Sehingga membutuhkan waktu untuk mengoreksi,” jelas Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis sore, 21 Desember 2023.

Tujuannya, kata dia, setelah putusan atas 11 terdakwa dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan, paling lambat 1×24 jam, berkasnya sudah bisa dimutasi.

Sebab, Mahkama Agung mensyaratkan ketertipan administrasi. Selain itu, agar memberikan kepastian kepada para pihak, baik penuntut umum mewakili korban maupun terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Jadi, seandainya ada yang melakukan upaya hukum, sudah siap. Tidak ada lagi, alasan menunggu. Kita harus segera memberikan kepastian,” jelasnya.

Olehnya, Majelis Hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 terdakwa dua minggu ke depan, atau tepatnya 4 Januari 2023.

Untuk kepentingan sidang, tambahnya, Pengadilan Negeri Parigi juga telah menambah masa tahanan terhadap 11 terdakwa.

“Tiga terdakwa pertama sudah kami perpanjang masa tahanannya. Begitu juga, dengan delapan lainnya,” pungkasnya.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut 11 terdakwa dengan hukuman 14-10 tahun penjara, dan ganti rugi (restitusi) mencapai Rp 45.638.010,-.

Baca Juga: Sidang Pledoi 11 Terdakwa Asusila Kades dan Oknum Brimob Minta Dibebaskan

JPU menuntut terdakwa ARH alias Pak Guru 14 tahun, HR alias E alias Pak Kades dituntut 13 tahun. Sementara IPDA MKS alias oknum Brimob dituntut 13 tahun penjara.

Kemudian, AR alias R dituntut 12 tahun, MT alias E dituntut 10 tahun. Sedangkan, terdakwa AKHB alias A, AS, AAP alias A, K alias D alias PM, AM alias A, dan FN alias F dituntut 11 tahun penjara.

Komentar