PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim memutuskan tiga terdakwa asusila terbukti bersalah, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pada Selasa, 9 Januari 2024.
Para terdakwa, yakni ARH alias Pak Guru, AR alias R dan MT alias EK merupakan tiga dari 11 pelaku kasus tindak pidana asusila remaja 15 tahun ‘R’, yang viral serta mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak terkait pada 2023.
Baca Juga: Berikut Tuntutan JPU Terhadap 11 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Yang memberatkan, bahwa terdakwa tercatat sebagai tenaga pendidik di sekolah dasar. Selain itu, meresahkan masyarakat, menimbulkan trauma bagi korban, dan tidak sejalan dengan program pemerintah terkait perlindungan anak dalam kejahatan,” kata Yakobus Manu, membacakan putusan terdakwa ARH alias Pak Guru.
Dalam amar putusan, ARH alias Pak Guru dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan, serta denda Rp100.000.000,- .
Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
“Memerintahkan ARH alias Pak Guru membayar ganti rugi atau restitusi terhadap anak korban sebesar Rp 9.127.602,-,” tukasnya.
Sementara pada terdakwa AR alias R dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100.000.000,- subside 3 bulan kurungan, serta diperintahkan membayar restitusi terhadap anak korban sebesar Rp 6.085.068,-
Terhadap terdakwa MT alias EK, Majelis Hakim menjatuhi pidana penjara selama 9 tahun, dan Rp100.000.000,- subside 3 bulan kurungan, serta diperintahkan membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp3.042.534,-.
“Yag meringankan, bahwa terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: Pembacaan Vonis 11 Terdakwa Asusila di Parimo Kembali Ditunda, Ini Alasannya
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi putusan tersebut. Ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sidang pembacaan putusan ketiga terdakwa, digelar secara terpisah dan dihadiri penasehat hukum korban dari tim Hotman 911, Pendamping Sosial (Pedsos), dan keluarga para terdakwa.












