the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

3 Terdakwa Asusila di Parimo Divonis Bersalah, Hukumannya 9-12 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
9 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
3 Terdakwa Asusila di Parimo Divonis Bersalah, Hukumannya 9-12 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan terdakwa asusila remaja 15 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, Selasa, 9 Januari 2023. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim memutuskan tiga terdakwa asusila terbukti bersalah, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pada Selasa, 9 Januari 2024.

Para terdakwa, yakni ARH alias Pak Guru, AR alias R dan MT alias EK merupakan tiga dari 11 pelaku kasus tindak pidana asusila remaja 15 tahun ‘R’, yang viral serta mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak terkait pada 2023.

Baca Juga: Berikut Tuntutan JPU Terhadap 11 Terdakwa Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

“Yang memberatkan, bahwa terdakwa tercatat sebagai tenaga pendidik di sekolah dasar. Selain itu, meresahkan masyarakat, menimbulkan trauma bagi korban, dan tidak sejalan dengan program pemerintah terkait perlindungan anak dalam kejahatan,” kata Yakobus Manu, membacakan putusan terdakwa ARH alias Pak Guru.

Dalam amar putusan, ARH alias Pak Guru dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan, serta denda Rp100.000.000,- .

Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

“Memerintahkan ARH alias Pak Guru membayar ganti rugi atau restitusi terhadap anak korban sebesar Rp 9.127.602,-,” tukasnya.

Sementara pada terdakwa AR alias R dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100.000.000,- subside 3 bulan kurungan, serta diperintahkan membayar restitusi terhadap anak korban sebesar Rp 6.085.068,-

Terhadap terdakwa MT alias EK, Majelis Hakim menjatuhi pidana penjara selama 9 tahun, dan Rp100.000.000,- subside 3 bulan kurungan, serta diperintahkan membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp3.042.534,-.  

“Yag meringankan, bahwa terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” pungkasnya.

Baca Juga: Pembacaan Vonis 11 Terdakwa Asusila di Parimo Kembali Ditunda, Ini Alasannya

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi putusan tersebut. Ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sidang pembacaan putusan ketiga terdakwa, digelar secara terpisah dan dihadiri penasehat hukum korban dari tim Hotman 911, Pendamping Sosial (Pedsos), dan keluarga para terdakwa.

Tags: #3TerdakwaAsusila#JPUKejariParigi#MajelisHakimPengadilanNegeriParigi#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Sigi Hadiri Pertemuan Evaluasi Realiasi DAK 2023 Sektor Pertanian

Next Post

Diisukan Berpasangan dengan Rusdy Mastura di Pilkada 2024, Ini Tanggapan Anwar Hafid

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

22 Agustus 2026
Temui DPRD Parimo, Kades Air Panas Kembali Keluhkan Dampak Tambang Kayuboko

Temui DPRD Parimo, Kades Air Panas Kembali Keluhkan Dampak Tambang Kayuboko

21 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 39 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In