the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Selebgram Terlibat Prostitusi Online, Dibandrol Rp25 Juta Sekali Kencan

the OPINIbythe OPINI
20 Desember 2021
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Desember 2021
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Begini Kronologis Penangkapan 4 Pelaku Prostitusi Online di Kota Palu

(Foto : Ilustrasi)

Theopini.id – Selebgram berinisial TE (26) yang diamankan Polda Jawa Tengah (Jateng) disalah satu hotel di Semarang, akibat terlibat prostitusi online dibandrol seharga Rp25 juta, oleh sang muncikari berinisial JB untuk sekali kencan.

“Dari praktik prostitusi ini, JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta. JB yang merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi telah ditangkap,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Djuhandani Raharjo Puro di Mapolda Jawa Tengah, dilansir dari CNN Indonesia, Senin, 20 Desember 2021.

Dia mengatakan, TE diamankan bersama warga negara Brazil berinisial FBD, di dalam kamar berbeda dengan seorang pria. Sementara, tersangka JB mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online selama dua tahun. 

Penyelidikan prostitusi online tersangka JB sendiri kata dia, sudah dilakukannya selama satu bulan. Namun penangkapan baru dilakukan pada 15 Desember 2021, karena menunggu waktu yang tepat dengan bukti-bukti kuat.

“Kita terima informasi itu sudah sebulan lalu, terus kita dalami penyelidikannya pelan-pelan. Waktunya harus tepat karena harus lengkap dengan bukti yang kuat”, ujarnya.

Baca Juga

Polsek Torue Ringkus Terduga Maling Tiga Ekor Ayam Jantan

Parimo Dapat Tambahan Kuota Sekolah Rakyat, Kini Tampung 2.000 Siswa

Wali Kota Makassar Dorong SMAnSA Run Jadi Agenda Olahraga Unggulan Kota

JB pun mengaku tak sembarangan menawarkan wanita-wanita cantik kepada konsumennya.
Ia justru terlihat tertutup dan pilih-pilih konsumen sebagai cara agar bisnis haramnya tidak diketahui banyak orang.

“Pelaku ini tertutup, tidak sembarang konsumen yang telepon dilayani. Dia hanya bermain dengan orang atau konsumen yang benar-benar sudah menjadi pelanggannya”, ungkapnya.

Oleh polisi, dua wanita pemuas nafsu yakni TE dan FBD tidak ditahan, karena dianggap menjadi korban perdagangan orang atas tersangka JB.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, satu unit iPhone XI, uang tunai Rp13 juta, dan satu unit Hp Xiaomi warna hitam biru.

Djuhandani menjelaskan, JB selaku muncikari menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember 2021.

Kemudian, uang itu digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp3 juta, lalu ditransfer ke TE sebesar Rp5 juta. Sisanya sebesar Rp7 juta dipegang muncikari.

“Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember 2021 untuk pemesanan dua PSK tersebut,” kata dia.

Atas perbuatannya, JB disangkakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta-Rp600 juta.***

ShareSendTweet
Previous Post

Tiga Perusahaan Akan Terlibat dalam Investasi Pembangunan PLTS Kepri

Next Post

Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun Telah Kantongi Izin BPOM

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polsek Torue Ringkus Terduga Maling Tiga Ekor Ayam Jantan

Polsek Torue Ringkus Terduga Maling Tiga Ekor Ayam Jantan

2 Agustus 2026
Belok Mendadak, Emak-emak di Nuhon Terluka Usai Tabrak Mobil

Belok Mendadak, Emak-emak di Nuhon Terluka Usai Tabrak Mobil Gran Max

1 Agustus 2026
AKP Siti Elminawati Harumkan Nama Polda Sulteng, Raih Hoegeng Awards 2026

AKP Siti Elminawati Harumkan Nama Polda Sulteng, Raih Hoegeng Awards 2026

1 Agustus 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
Petani di Toili Jaya Tewas Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Petani di Toili Jaya Tewas Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus

31 Juli 2026
Polresta Banggai Tangani 83 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepajang 2026

Polresta Banggai Tangani 83 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepajang 2026

30 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Polsek Torue Ringkus Terduga Maling Tiga Ekor Ayam Jantan

Polsek Torue Ringkus Terduga Maling Tiga Ekor Ayam Jantan

2 Agustus 2026
Parimo Dapat Tambahan Kuota Sekolah Rakyat, Kini Tampung 2.000 Siswa

Parimo Dapat Tambahan Kuota Sekolah Rakyat, Kini Tampung 2.000 Siswa

2 Agustus 2026
Wali Kota Makassar Dorong SMAnSA Run Jadi Agenda Olahraga Unggulan Kota

Wali Kota Makassar Dorong SMAnSA Run Jadi Agenda Olahraga Unggulan Kota

2 Agustus 2026
Bupati Banggai Ajak Jemaat GKLB Mawar Saron Gonohop Dukung Pembangunan Daerah

Bupati Banggai Ajak Jemaat GKLB Mawar Saron Gonohop Dukung Pembangunan Daerah

2 Agustus 2026
Sungai Meluap, Permukiman Warga di Desa Tanalanto Terendam Banjir

Sungai Meluap, Permukiman Warga di Desa Tanalanto Terendam Banjir

2 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dinas Perpustakaan Makassar Ajak Masyarakat Lestarikan dan Data Naskah Kuno

Dinas Perpustakaan Makassar Ajak Masyarakat Lestarikan dan Data Naskah Kuno

28 Juli 2026
Sekda Palu Tekankan LPPD Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintahan

Sekda Palu Tekankan LPPD Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintahan

27 Juli 2026
Idah Ajak Purnabakti Tetap Produktif, PWRI Gorontalo Diminta Terus Berkontribusi untuk Daerah

Idah Ajak Purnabakti Tetap Produktif, PWRI Gorontalo Diminta Terus Berkontribusi untuk Daerah

1 Agustus 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

27 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In