the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Polda Sulteng Akan Tindak Tegas Aksi ARTI KTT PT Trio Kencana

the OPINIbythe OPINI
12 Februari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Februari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
ARTI KTT Tolak Negosiasi Polisi Akibatkan Antrian Panjang Berjam-jam

Masa aksi ARTI KTT PT Trio Kencana memblokade jalan Trans Sulawesi, Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu 12 Februari 2022. (Foto : Andi)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menindak tegas aksi Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang PT Trio Kencana, yang melakukan blokade jalan Trans Sulawesi Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Sabtu 12 Februari 2022.

“Oleh karena itu diimbau kepada masa ARTI untuk tidak lagi melakukan pemblokiran jalan. Kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila masih melakukan pemblokiran jalan,” Kabidhumas Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Dia mengatakan, tindakan ARTI KTT yang melakukan penutupan jalan lalu lintas umum melanggar pasal 192 KUHP.

Menurutnya, dalam KUHP tersebut telah jelas menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum, darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun. Bahkan, jika perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati,” tegasnya.

Didik menyayangkan sikap masa telah ketiga kalinya melakukan pemblokiran jalan, terlebih di jalan trans nasional. Sebab, mengganggu kepentingan orang lain dan merugikan banyak orang.

Kapolres Parimo, Kasatintel dan Kapolsek Kasimbar kata dia, telah berupaya persuasif meminta kepada korlap dan masa aksi untuk tidak melakukan penutupan jalan.

“Tetapi sampai tiga kali permintaan Kapolres tidak diindahkan, pemblokiran jalan masih dilakukan,” ungkapnya.

Diketahui, pemblokiran jalan dilakukan ratusan masa yang tergabung diri ARTI KTT PT Trio Kencana yang berasal dari tiga kecamatan yakni, Toribulu, Kasimbar dan Tinombo Selatan.

Masa aksi menagih janji kehadiran Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura melalui Staf ahli Gubernur bidang kemasyarakatan antar lembaga dan HAM, Ridha Saleh.Aksi dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Muh. Chairul Dani mengerahkan dua unit mobil truck R6, 6 unit kendaraan R4 dan 50 unit sepeda motor.

Unjuk rasa yang dimulai pukul 09:00 WITA semula hanya menggunakan setengah ruas jalan. Namun pukul 12.00 WITA, masa aksi mulai bergerak menutup jalan total dengan 2 unit truck R6. Sehingga menimbulkan kemacetan dan antrian yang cukup panjang dikedua sisi jalan.

Laporan : Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #ARTIKTT#parigimoutong#polres#PTTriokencana#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polisi Pukul Mundur Masa Aksi ARTI KTT PT Trio Kencana

Next Post

Jalur Trans Sulawesi Parimo Kembali Dilalui Pengendara Bermotor

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

10 Oktober 2026
Bupati Erwin Burase Hadiri HUT ke-27 Buol, Perkuat Silaturahmi Antardaerah

Bupati Erwin Burase Hadiri HUT ke-27 Buol, Perkuat Silaturahmi Antardaerah

12 Oktober 2026
RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

12 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d