Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati Sulteng Geledah Tiga Lokasi di Morowali

MOROWALI, theopini.idPenyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) geledah kantor Desa Ambunu, Rumah Kepala Desa (Kades) dan kantor Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Kamis, 7 Maret 2024.

Menurut Kasipenkum Kejati Sulawesi Tengah, Abdul Haris Kiay, penggeledahan dilakukan  berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso, tertanggal 4 Maret 2024.

Baca Juga: Geledah Kantor BPKAD Donggala, Jaksa Sita Dokumen Penting

Selain itu, kata dia, Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024.

“Hal ini, dilakukan untuk membuat terang tindak pidana, dan menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Desa Ambunu,” kata Abdul Haris Kiay, dalam keterangan resminya, Kamis.

BACA JUGA:  10 Bintara Polri lulusan SPN Polda Sulteng ditempatkan di IKN

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen pembebasan lahan dari tiga lokasi tersebut.

Sebelumnya, penyelidik Kejati Sulawesi Tengah telah meminta keterangan sejumlah tokoh di Desa Ambunu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) seluasnya kurang lebih 30 hektare.

Baca Juga: Lapas Parigi Geledah Kamar hingga Tes Urine Wabin, Ini Hasilnya

“Mereka yang dipanggil, untuk dimintai keterangan, di antaranya Adudin Jena dan Husen Jus selaku tokoh masyarakat dan Abd Muluk, warga setempat, dan Moh Rais Rabbie, di kantor Kejati Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

BACA JUGA:  PPA Polres Banggai Soroti Modus Kejahatan Seksual Berbasis Media Sosial