the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Begini Putusan Bawaslu Parimo Atas Dua Pelanggaran Administrasi Pemilu

the OPINIbythe OPINI
27 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Begini Putusan Bawaslu Parimo Atas Dua Pelanggaran Administrasi Pemilu

Sidang penanganan pelanggaran adminitrasi Pemilu 2024, dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Bawaslu Parimo, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Galvin)

Baca Juga

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

Nahkodai DPC Hanura Parimo, Fery Budiutomo Ajak Pengurus Baru Gotong Royong Menangkan Partai

Longki Djanggola: Pemilu Lokal Perlu Kajian Serius, Jangan Ganggu Periodisasi Pemerintahan

PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memberikan putusan berbeda atas dua penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, yang dilaporkan Partai Hanura.

Hal tersebut, disampaikan Bawaslu dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar tepat pukul 14:40 WITA, tanpa kehadiran pemohon, yakni Sumitro, SH, Calon Legislatif (Caleg) Partai Hanura.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu

“Untuk terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palasa dinyatakan terbukti secara sah melanggar administrasi Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang, Rabu, 27 Maret 2024.

Menurutnya, dari empat dari 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan pemohon, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi, karena tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan PPK Palasa.

Di mana, kata dia, PPK Palasa telah melakukan pembetulan atau perbaikan jumlah suara pada formulir C salinan, namun tidak sesuai dengan C hasil.

Namun, berbeda dengan PPK Tinombo yang diputus Majelis Sidang tidak terbukti secara sah melalukan pelanggaran administrasi Pemilu.

“Empat laporan yang ditujukan pada PPK Tomini terbukti secara sah tidak melanggar administrasi,” tukasnya.

Pasalnya, berdasarkan fakta dan bukti persidang pada rekapitulasi kecamatan Tomini, para saksi tidak membawa formulir C hasil salinan.

Baca Juga: Bawaslu Kembali Tunda Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu

Keterangan saksi dalam persidangan, PPK Tomini juga telah berupaya menginformasikan kepada Partai Politik (Parpol).

“Dengan Putusan ini, tidak akan merujuk pada perbaikan jumlah hasil rekapitulasi, karena KPU telah melakukan perhitungan secara nasional,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Bawaslu#BawasluParimo#KPU#PartaiHanura#Pemilu2024#PenangananPelanggaranAdministrasiPemilu2024
ShareSendTweet
Previous Post

Ombudsman RI Sidak SPBU dan Pangkalan di Palu

Next Post

BRI Parigi Santuni Anak Yatim dan Bagikan Paket Sembako ke Guru Mengaji

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

13 Oktober 2026
RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

12 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
HUT ke-27 Buol, Anwar Hafid Ikuti Prosesi Adat Istana Raja

HUT ke-27 Buol, Anwar Hafid Ikuti Prosesi Adat Istana Raja

12 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d