the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Begini Putusan Bawaslu Parimo Atas Dua Pelanggaran Administrasi Pemilu

the OPINIbythe OPINI
27 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Begini Putusan Bawaslu Parimo Atas Dua Pelanggaran Administrasi Pemilu

Sidang penanganan pelanggaran adminitrasi Pemilu 2024, dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Bawaslu Parimo, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Galvin)

PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memberikan putusan berbeda atas dua penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, yang dilaporkan Partai Hanura.

Hal tersebut, disampaikan Bawaslu dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar tepat pukul 14:40 WITA, tanpa kehadiran pemohon, yakni Sumitro, SH, Calon Legislatif (Caleg) Partai Hanura.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu

“Untuk terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palasa dinyatakan terbukti secara sah melanggar administrasi Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga

Bawaslu Parimo Tegaskan Tetap Aktif Jalankan Pengawasan Meski di Luar Tahapan Pemilu

Nahkodai DPC Hanura Parimo, Fery Budiutomo Ajak Pengurus Baru Gotong Royong Menangkan Partai

Menurutnya, dari empat dari 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan pemohon, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi, karena tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan PPK Palasa.

Di mana, kata dia, PPK Palasa telah melakukan pembetulan atau perbaikan jumlah suara pada formulir C salinan, namun tidak sesuai dengan C hasil.

Namun, berbeda dengan PPK Tinombo yang diputus Majelis Sidang tidak terbukti secara sah melalukan pelanggaran administrasi Pemilu.

“Empat laporan yang ditujukan pada PPK Tomini terbukti secara sah tidak melanggar administrasi,” tukasnya.

Pasalnya, berdasarkan fakta dan bukti persidang pada rekapitulasi kecamatan Tomini, para saksi tidak membawa formulir C hasil salinan.

Baca Juga: Bawaslu Kembali Tunda Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu

Keterangan saksi dalam persidangan, PPK Tomini juga telah berupaya menginformasikan kepada Partai Politik (Parpol).

“Dengan Putusan ini, tidak akan merujuk pada perbaikan jumlah hasil rekapitulasi, karena KPU telah melakukan perhitungan secara nasional,” pungkasnya.

Tags: #Bawaslu#BawasluParimo#KPU#PartaiHanura#Pemilu2024#PenangananPelanggaranAdministrasiPemilu2024
ShareSendTweet
Previous Post

Ombudsman RI Sidak SPBU dan Pangkalan di Palu

Next Post

BRI Parigi Santuni Anak Yatim dan Bagikan Paket Sembako ke Guru Mengaji

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In