the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Soal PPK Palasa Langgar Adminitrasi Pemilu, Rizal: Sifatnya Teguran Langsung

the OPINIbythe OPINI
29 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Soal PPK Palasa Langgar Adminitrasi Pemilu, Rizal: Sifatnya Teguran Langsung

Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal. (Foto: Galvin)

PARIMO, theopini.id – Ketua Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Muhammad Rizal menjelaskan soal Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palasa yang dinyatakan terbukti secara sah melanggar dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu.

“Terkait itu, tidak ada rekomendasi ke pihak KPU secara kelembagaan. Sebab, putusan tersebut sifatnya teguran langsung,” jelas Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, di Parigi, Jum’at, 29 Maret 2024.

Baca Juga: Begini Putusan Bawaslu Parimo Atas Dua Pelanggaran Administrasi Pemilu

Menurutnya,  teguran langsung disampaikan dalam putusan tersebut, ditujukan kepada pihak PPK Palasa sebagai terlapor yang terbukti secara sah melanggar administrasi Pemilu.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Administrasi Pemilu dilanggar PPK Palasa tersebut, yakni tentang tata cara, prosedur dan mekanisme rekapitulasi suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Soal apakah nantinya teguran langsung tersebut, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses rekrutmen penyelenggar ke depan, Rizal menyebut tergantung pihak KPU Parimo.

Mengingat, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parimo akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Saya tidak bilang iyah. Tetapi kembali ke internal KPU. Apakah itu menjadi pertimbangan atau ada perlakuan khusus saat seleksi terhadap PPK Palasa,” jelasnya.

Selain itu, dalam putusan Majelis Sidang juga tidak memerintahkan KPU Parimo untuk mengambil sikap atas pelanggaran Pemilu yang dilakukan PPK Palasa.

Diketahui, PPK Palasa dinyatakan terbukti secara sah melanggar administrasi Pemilu 2024 oleh Majelis Sidang, pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kembali Tunda Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu

Sebab, ada empat dari 18 tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan PPK Palasa.

Di mana, PPK Palasa telah melakukan pembetulan atau perbaikan jumlah suara pada formulir C salinan, namun tidak sesuai dengan C hasil.

Tags: #Bawaslu#KPU#PelanggaranAdministrasiPelmilu2024#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Sulteng Laporkan 14 PBS Belum Kantongi Izin HGU ke Menko Erlangga

Next Post

Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Begini Harapan Pj Bupati Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In