Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Kalah Gugatan Proyek Jalan, Dinas PUPRP Parimo Ajukan Banding

the OPINIbythe OPINI
01 April 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
01 April 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Kalah Gugatan Proyek Jalan, Dinas PUPRP Parimo Ajukan Banding

Dinas PUPRP Parimo menyatakan pengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri terhadap perkara proyek peningkatan jalan. (Foto : Arif Budiman)

PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi mengabulkan gugatan penyedia jasa konstruksi terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Dinas PUPRP Parimo pun diperintahkan untuk membayar kerugian material kepada empat penyedia jasa konstruksi proyek pekerjaan peningkatan jalan dienam titik, dengan total mencapai kurang lebih Rp18 miliar.

Baca Juga: Dinas PUPRP Parimo Siap Hadapi Gugatan 4 Penyedia Jasa Konstruksi

Berkaitan dengan putusan yang dibacakan secara elektronik oleh Pengadilan Negeri Parigi pada 19 Maret 2024, Tim Kuasa Hukum PKK Dinas PUPRP Parimo, Muhammad Rafli mengatakan telah memberikan pernyataan mengajukan upaya hukum banding pada 28 Maret 2024.

BACA JUGA

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

“Sampai dengan saat ini, kami masih proses penyusunan memori banding,” kata Muhammad Rafli.

Usai pembacaan putusan, kata dia, pihaknya baru menerima satu salinan putusan dari enam perkara gugatan proyek pekerjaan peningkatan jalan.

Putusan tersebut, yakni peningkatan ruas jalan Desa SP Trimuspasari-Swakarsa, yang diketahui dimenangkan CV Kita Loko dan tak tuntas dikerjakan, pada 2022.

Dalam proses penyusunan memori banding, menurut Rafli, pihaknya melihat pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

“Jadi untuk lima perkara lainnya, kami masih menunggu salinan putusan. Karena, kami harus melihat dan menganalisasi pertimbangan Majelis Hakim,” ujarnya.

Ia pun mengaku, telah maksimal menghadapi gugatan, dengan banyaknya alat bukti serta saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Namun, bila tetap dimenangkan penyedia jasa konstruksi, pihaknya tetap menghargai putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Eksepsi Tergugat Diterima Gugatan Penyedia Jasa Konstruksi Kandas

“Tetapi, tentunya ketika kita dikalahkan, maka ada upaya hokum bading yang dapat dilakukan dan sekarang kita akan tempuh, ” pungkasnya.

Diketahui, empat perusahaan yang mengajukan banding, yakni CV Kita Loko, CV Wahana Arta Dipa, CV Al Konstruksi, dan CV Albasma Raya Mandiri.

Tags: #DinasPUPRParimo#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PenyediaJasaKonstruksi#ProyekPeningkatanJalan#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gerakan Pangan Murah, Pemda Parimo Salurkan 10 Ton Beras

Next Post

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo Dampingi Penerapan SRIKANDI

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

1 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

7 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

7 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In