the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kalah Gugatan Proyek Jalan, Dinas PUPRP Parimo Ajukan Banding

the OPINIbythe OPINI
1 April 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 April 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Kalah Gugatan Proyek Jalan, Dinas PUPRP Parimo Ajukan Banding

Dinas PUPRP Parimo menyatakan pengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri terhadap perkara proyek peningkatan jalan. (Foto : Arif Budiman)

PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi mengabulkan gugatan penyedia jasa konstruksi terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Dinas PUPRP Parimo pun diperintahkan untuk membayar kerugian material kepada empat penyedia jasa konstruksi proyek pekerjaan peningkatan jalan dienam titik, dengan total mencapai kurang lebih Rp18 miliar.

Baca Juga: Dinas PUPRP Parimo Siap Hadapi Gugatan 4 Penyedia Jasa Konstruksi

Berkaitan dengan putusan yang dibacakan secara elektronik oleh Pengadilan Negeri Parigi pada 19 Maret 2024, Tim Kuasa Hukum PKK Dinas PUPRP Parimo, Muhammad Rafli mengatakan telah memberikan pernyataan mengajukan upaya hukum banding pada 28 Maret 2024.

Baca Juga

Bupati Erwin Apresiasi Banggar DPRD Parimo Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

“Sampai dengan saat ini, kami masih proses penyusunan memori banding,” kata Muhammad Rafli.

Usai pembacaan putusan, kata dia, pihaknya baru menerima satu salinan putusan dari enam perkara gugatan proyek pekerjaan peningkatan jalan.

Putusan tersebut, yakni peningkatan ruas jalan Desa SP Trimuspasari-Swakarsa, yang diketahui dimenangkan CV Kita Loko dan tak tuntas dikerjakan, pada 2022.

Dalam proses penyusunan memori banding, menurut Rafli, pihaknya melihat pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

“Jadi untuk lima perkara lainnya, kami masih menunggu salinan putusan. Karena, kami harus melihat dan menganalisasi pertimbangan Majelis Hakim,” ujarnya.

Ia pun mengaku, telah maksimal menghadapi gugatan, dengan banyaknya alat bukti serta saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Namun, bila tetap dimenangkan penyedia jasa konstruksi, pihaknya tetap menghargai putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Eksepsi Tergugat Diterima Gugatan Penyedia Jasa Konstruksi Kandas

“Tetapi, tentunya ketika kita dikalahkan, maka ada upaya hokum bading yang dapat dilakukan dan sekarang kita akan tempuh, ” pungkasnya.

Diketahui, empat perusahaan yang mengajukan banding, yakni CV Kita Loko, CV Wahana Arta Dipa, CV Al Konstruksi, dan CV Albasma Raya Mandiri.

Tags: #DinasPUPRParimo#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PenyediaJasaKonstruksi#ProyekPeningkatanJalan#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gerakan Pangan Murah, Pemda Parimo Salurkan 10 Ton Beras

Next Post

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo Dampingi Penerapan SRIKANDI

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026
KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

21 Agustus 2026
40 WNA Masuk Parimo, Imigrasi Palu Perketat Pengawasan di Lokasi Pertambangan

40 WNA Masuk Parimo, Imigrasi Palu Perketat Pengawasan di Lokasi Pertambangan

21 Agustus 2026
Belajar dari Bencana 2018, Pemkot Palu Perkuat Strategi Mitigasi 2026–2030

Belajar dari Bencana 2018, Pemkot Palu Perkuat Strategi Mitigasi 2026–2030

20 Agustus 2026
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak pada 2026 di Parimo Nyaris Samai Angka 2025

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak pada 2026 di Parimo Nyaris Samai Angka 2025

20 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 57 km TimurLaut PULAUPUAH-SULTENG

23 Agustus 2026
Bupati Erwin Apresiasi Banggar DPRD Parimo Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

Bupati Erwin Apresiasi Banggar DPRD Parimo Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

22 Agustus 2026
Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

Faisan Soroti GOR Tombolotutu Terbengkalai, Aset Rusak dan Hilang Dinilai Hambat Potensi PAD

22 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 52 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

21 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

19 Agustus 2026
Gerak Jalan Pelajar Semarakkan HUT ke-81 RI, Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air Sejak Dini

Gerak Jalan Pelajar Semarakkan HUT ke-81 RI, Tanamkan Disiplin dan Cinta Tanah Air Sejak Dini

16 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 75 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

17 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In