PARIMO, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menanggapi biaya kegiatan penamatan siswa jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang terkesan memberatkan orang tua.
“Adanya biaya penamatan seperti itu, sebenarnya atas keputusan bersama antara orang tua murid dengan pengelola lembaga tersebut,” ungkap Kepala Bidang Dikmas dan PAUD pada Disdikbud Parimo, Dahniar, di Parigi, Senin, 3 Juni 2024.
Baca Juga: Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban
Ia mengatakan, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Disdikbud Parimo tidak mengintervensi adanya penamatan yang mengatasnamakan sekolah, untuk memberatkan orang tua.
Sejauh ini, Disdikbud Parimo telah menyarankan ke pihak satuan pendidikan, untuk tidak memberatkan orang tua, dalam melakukan kegiatan semacam penamatan.
“Kalau misalnya, ada yang merasa terbeban dengan biaya penamatan, dikembalikan lagi dari mereka. Saya rasa semua itu, atas hasil kesepakatan bersama antar pihak sekolah serta orang tua,” ujarnya.
Ia meyakini, apa yang dilakukan pihak satuan pendidikan telah konfimasi ke masing-masing orang tua siswa, serta merupakan hasil keputusan bersama.
Bahkan, Dahniar memastikan, segala yang mengatasnamakan satuan pendidikan, seperti biaya kegiatan penamatan, bukan bersifat paksaan.
Baca Juga: Kemendikbudristek Resmi Buka Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024
Hanya saja, sebagai bentuk partisipasi agar apa yang dilakukan satuan pendidikan dapat bermakna bagi para anak, usai menuntaskan masa belajarnya di jenjang TK maupun PAUD.
“Untuk itu, kami selalu menekankan bagi lembaga terkait boleh melakukan kegiatan penamatan yang mengatasnamakan sekolah , asal jangan memberatkan orang tua,” pungkasnya.













